Orideknews.com, MANOKWARI – Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan yang diwakili oleh Assisten I Drs. Musa Kamudi, M.Si, mengatakan kondisi kesehatan di Provinsi Papua Barat pada saat ini masih membutuhkan perhatian dan pendekatan khusus. Hal ini disampaikan saat membuka Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Sorong. Jum’at (13/4/21018).
“Beberapa aspek telah mengalami kemajuan yang nyata, seperti cakupan jaminan kesehatan di mana Provinsi Papua Barat menjadi Provinsi ke-4 (empat) yang berhasil memastikan minimal 95% penduduk terjamin kesehatannya melalui kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional,” Ujarnya.
Kegiatan yang bertujuan untuk memberikan informasi kepada masyarakat serta mendapatkan masukan dan tanggapan terkait Rancangan Perdasi Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan Daerah Papua Barat itu sedang disusun.
Diharapkan Raperdasi Sektoral pertama di Provinsi Papua Barat ini dapat memberikan dukungan yang lebih optimal bagi pembangunan kesehatan di kabupaten dan kota. Jelas Kamudi, melalui pesan elektronik yang diterima orideknews.com, Sabtu, (14/4/2018).
Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat menyelenggarakan Konsultasi Publik terkait Rancangan/Draf Peraturan Daerah (Raperdasi) tentang Penyelenggaraan Pembangunan Kesehatan di Provinsi Papua Barat bertempat di Kota Sorong.
Kegiatan serupa juga telah diselenggarakan di Manokwari pada hari selasa, (10/4/2018). Adapun sebagai bentuk kelanjutan dari kegiatan ini, pemerintah provinsi akan menerima masukan terhadap Raperdasi sampai dengan akhir bulan April 2018.
Dalam pers rilis itu dijelaskan bahwa, Penyusunan Raperdasi tersebut, merupakan mandat UU Otonomi Khusus dan UU Kesehatan yaitu penyelenggaraan pembangunan kesehatan yang sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan lokal, serta memberikan afirmasi kepada orang asli Papua.
Kedua regulasi tersebut telah mengatur bahwa pemerintah wajib memenuhi hak penduduk di Papua Barat, yaitu hak mendapatkan pelayanan kesehatan dengan beban serendah-rendahnya.
Raperdasi tersebut disusun oleh Pemerintah Provinsi Papua Barat dengan dukungan Pemerintah Australia melalui Kemitraan Pemerintah Australia – Indonesia KOMPAK (Kolaborasi Masyarakat dan Pelayanan untuk Kesejahteraan).
Tujuannya untuk mendukung upaya Pemerintah Indonesia dalam pengentasan kemiskinan melalui peningkatan akses dan kualitas pelayanan dasar.
Beberapa hal penting lainnya yang juga ikut diatur dalam Raperdasi ini, diantaranya seperti, pelaksanaan pelayanan kesehatan bergerak dan telemedicine untuk menjangkau daerah-daerah pedalaman, peluang bagi para purnabakti/pensiunan tenaga kesehatan untuk tetap dapat berkarya di wilayah-wilayah yang membutuhkan, adanya skema jaminan kesehatan yang dikhususkan bagi Orang Asli Papua, di luar skema jaminan kesehatan nasional yang berlaku untuk seluruh penduduk di Papua Barat, pembagian peran yang lebih jelas antara pemerintah provinsi, kabupaten dan kampung dalam hal pelayanan kesehatan, pencegahan penyakit, penanganan kesehatan ibu dan anak dan Pemerintah daerah dapat bekerja-sama dengan lembaga pendidikan untuk peningkatan kapasitas tenaga kesehatan antara lain melalui beasiswa, penyediaan sarana belajar, mengontrak tenaga pengajar dan lainnya.
Kegiatan konsultasi publik ini diharapkan akan dapat menjaring masukan terhadap Raperdasi dari masyarakat baik dari Kota Sorong, Kabupaten Sorong, Sorong Selatan, Raja Ampat, Maybrat dan Kabupaten Tambrauw. (RED/ON)