Selasa, April 29, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Kesadaran Masyarakat jadi Ujung Tombak Tangani Persoalan Sampah

Lukas Naa
Orideknews.com, MANOKWARI- Sampah memang sudah menjadi hal yang tidak asing lagi bagi masyarakat. Persoalan mengenai sampah pun seringkali menjadi bahasan pemerintah serta warga. Persoalan sampah yang terus meningkat dapat berdampak pada kondisi lingkungan yang menjadi tidak kondusif lagi, serta pencemaran dan limbah yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Persoalan sampah di kabupaten Manokwari hingga saat ini seakan belum mendapatkan solusi. Pemerintah kabupaten dan sejumlah aktivis pemerhati lingkungan pun kian gencar memberikan imbaun menuju Manokwari nol sampah. Namun, sampah masih menumpuk di hampir sudut kota.

Lukas Naa, salah seorang pemerhati lingkungan menilai, keberhasilan dalam menangani persoalan sampah amat bergantung pada keterlibatan masyarakat. Program nol sampah bakal sia-sia belaka jika tak didukung rasa peduli warga akan kelestarian lingkungan sekitarnya. Karena itu, tumbuhnya kesadaran warga menjadi ujung tombak keberhasilan menangani persoalan sampah.

“Mengatasi persoalan sampah, yang terpenting adalah bagaimana membangun kesadaran masyarakat, mulai dari membuang sampag tepat tempat dan tepat waktu.” Ujarnya, Selasa (13/3/2018).

Menurutnya, kesadaran masyarakat akan mempercepat terciptanya wilayah dan lingkungan bersih, kesadaran masyarakat juga menjadi gerakan dari bawah yang sangat efektif.

“Kesadaran masyarakat menjadi ujung tombak penyelesaian masalah sampah di daerah ini.” Tegasnya
Dia menyebut, ada beberapa tips penting membangun kesadaran tersebut, diantaranya, jangan menganggab remeh masalah sampah. Kemudian, memahami jenis sampah, dan persoalan sampah menjadi tanggungjawab bersama.

“Sampah adalah musuh bersama, kepedulian terhadapnya dibutuhkan. Ini adalah tanggungjawab bersama perangi sampah demi menciptakan Manokwari bebas sampah.” Tutupnya. (RED/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)