Jakarta – Pemerintah pusat akhirnya sepakat untuk memberikan 10% saham PT Freeport Indonesia (PTFI) kepada Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Mimika.
Kesepakatan itu ditandai dengan penandatangan perjanjian antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi Papua, Pemerintah Kabupaten Mimika, dan PT Inalum (Persero) tentang pengambilan saham divestasi Freeport Indonesia.
“Berdasarkan perjanjian siang hari ini Pemerintah provinsi Papua dan Kabupaten Mimika secara bersama-sama akan memiliki hak atas saham PT Freeport Indonesia sebesar 10% sesudah divestasi porsi hak atas kepemilikan saham tersebut termasuk untuk mengakomodir hak-hak dari masyarakat pemilik hak ulayat dan masyarakat yang terkena dampak permainan permanen dari usaha PT Freeport Indonesia,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di Kementerian Keuangan, Jakarta, Jumat (12/1/2018).
Pihak yang menandatangani perjanjian adalah Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri ESDM Ignasius Jonan, Menteri BUMN yang diwakili Deputi Bidang Usaha Pertambangan, Industri Strategis, dan Media Fajar F Sampurno, Gubernur Papua Lukas Enembe, Bupati Mimika, dan Direktur Utama Inalum Budi Gunadi Sadikin.
Sri Mulyani bilang, pemberian 10% saham Freeport Indonesia untuk Papua menjadi bagian dari 51% yang masih dalam tahap negosiasi. Dengan begitu, pemerintah daerah Papua baru bisa benar-benar menjadi terlibat sebagai pemegang saham setelah tahap negosiasi rampung atau Indonesia berhasil menguasai 51% saham Freeport Indonesia.
“Perjanjian ini merupakan salah satu langkah yang sangat strategis suatu kemajuan yang sangat signifikan di dalam rangka pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia setelah dicapainya pokok-pokok kesepakatan antara pemerintah Indonesia dengan PT Freeport Indonesia pada tanggal 27 Agustus 2017,” tambah dia.
“Perjanjian ini juga merupakan wujud semangat kebersamaan atas antara seluruh jajaran di pemerintahan yaitu pemerintah pusat yaitu antara kementerian keuangan, Kementerian ESDM dan kementerian BUMN dengan pemerintah daerah yaitu pemerintah provinsi Papua dan pemerintah Kabupaten Mimika peserta Badan Usaha Milik Negara yang bersama-sama sepakat untuk bekerja sama di dalam proses pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia,” sambung dia.
Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menyebutkan, pengambilan saham divestasi Freeport Indonesia akan dilakukan dengan mekanisme korporasi sehingga tidak membebani APBN dan APBD, dan menjadi salah satu manfaat dari pembentukan holding BUMN Pertambangan.
“Ini akan dilakukan melalui mekanisme korporasi Dengan demikian tidak membebani APBN maupun APBD,” jelas dia.
Dia berharap, kepemilikan 51% saham Freeport oleh Indonesia nantinya akan meningkatkan penerimaan negara, mempercepat hilirisasi industri tambang dalam rangka peningkatan nilai tambah, meningkatkan kesempatan kerja dan mendorong pembangunan di daerah.
“Pada akhirnya pengambilan saham divestasi PT Freeport Indonesia akan memberikan manfaat bagi seluruh bangsa Indonesia utamanya kepada masyarakat Papua,” tutup dia (zlf/zlf/Detik.com)