Minggu, Mei 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Warinussy : Setelah Obeth Tertangkap, Kasus Pembunuhan Lain Harus Diungkap

Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH

Orideknews.com, MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, SH, berpendapat bahwa berhasil ditangkapnya Obeth Nuham, pihak keamanan pantas diberi penghargan yang tinggi.

“Saya memberi apresiasi tinggi bagi Kapolres Manokwari, AKBP Adam Erwindi dan Kapolsek Manokwari, AKP Halim Zawal serta jajarannya, yang berhasil menangkap Obeth Nuham (ON),” ungkap Warinussy di Manokwari.

Menurutnya, penghrgaan yang dimaksud pantas diberikan Kapolri melalui Kapolda Papua Barat, karena 4 (empat) tahun lamanya, jajaran Polri di daerah ini telah melakukan berbagai upaya hukum guna menangkap Obeth Nuham, namun selalu gagal.

“Sebagai sesama penegak hukum menurut ketentuan Pasal 5 ayat (1) Undang Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat, dengan ini saya mendesak Kapolres Manokwari dan jajarannya untuk juga mampu menangkap dan membawa mereka-mereka yang diduga terlibat dalam tindakan bermotif provokasi dan pembangkaran rumah penduduk kampung Warnyeti-Distrik Tanah Rubuh-Kabupaten Manokwari pasca tindakan kejahatan tersangka ON terhadap korban Muslimin Adrian tersebut,” ungkap melalui rilis yang diterima orideknews.com.

Kata Warinussy ini bukan menyangkut persoalan keseimbangan, tapi ini demi mewujudkan cita-cita hukum itu sendiri yaitu adanya keadilan dan kepastian hukum bagi seluruh rakyat Indonesia.

“Tidak boleh hanya tersangka ON yang nyata-nyata adalah salah satu Orang Asli Papua (OAP), sebagaimana dimaksud dalam amanat pasal 1 huruf t Undang Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana dirubah dengan Undang Undang Nomor 35 Tahun 2008, yang ditangkap dan diproses hukum,” Tegasnya.

Lanjut Warinussy, akan tetapi mereka-mereka yang diduga keras sebagai pelaku penganjur, penghasut (provokator) dan pelaku pembakaran rumah-rumah di Kampung Warnyeti pun harus ditangkap dan diproses hukum hingga ke pengadilan.

“ Halnya juga dengan penangkapan ON yang buron selama 4 (empat) tahun ini, kiranya menjadi titik balik bagi jajaran reserse kriminal Polres Manokwari untuk mampu mengungkap dalang dan pelaku dibalik tewasnya korban Viktor Ariks 2 (dua) tahun yang lalu di Pasir Putih-Manokwari serta kasus-kasus kekerasan dan pembunuhan lainnya di Manokwari” Tutupnya. (Red/ON)

 

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)