Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketersediaan data jumlah Orang Asli Papua (OAP) menjadi prinsip satu-satunya indikator penyediaan dana Otsus di kabupaten/kota di Tanah Papua, hal ini dikatakan Kepala Bidang Perencanaan Otsus Bappeda Provinsi Papua Barat, Legius Wanimbo.
“Tanpa indikator jumlah Orang Asli Papua, itu berarti implementasi dana Otsus sulit dilaksanakan. Kalau indikator makro lain misalnya luas wilayah, jumlah pendudukan itu masih secara umum. Tetapi jika dilihat dari ketersediaan jumlah Orang Asli Papua, itu akan menunjukkan bahwa betul-betul keberpihakan itu terjadi yang mengindikasikan inilah dana Otsus,” ungkap Legius belum lama ini.
Kaitan dengan hal tersebut, Bappeda Provinsi Papua Barat dan stakeholder terkait yang berada di
Sekretariat bersama Program Strategis Peningkatan Pembangunan Kampung Otsus (PROSPPEK-Otsus) bekerja sama dengan Badan Pusat Statistik dan Disdukcapil untuk menyediakan data OAP.
“Bagaimana kami menyediakan data itu yang selama ini, pengalaman kita Otsus 20 tahun yang lalu tanpa data kita bangun, hal ini tidak boleh terulang karena itu pemerintah Pemprov Papua Barat bersepakat menghadirkan data OAP melalui sistem Administrasi Informasi Kampung atau yang dikenal dengan SAIK +,” tuturnya.
Sistem Aplikasi SAIK+ adalah Aplikasi penjaring data kampung dan kelurahan di seluruh wilayah Papua Barat yang berfungsi untuk meningkatkan kualitas pengelolaan data dan informasi dasar kampung. Sehingga dapat mendukung administrasi pemerintahan, perencanaan pembangunan, peningkatan layanan dasar, dan pengembangan kegiatan ekonomi kampung.
“Inilah salah satu solusi yang dibangun dengan demikian data itu dapat kita akses, valid karena berbasis web, tetapi juga by name by address dan itu disediakan langsung oleh kader anak-anak Papua asli yang ada di 1742 Kampung masing-masing di Provinsi Papua Barat,” lanjutnya.
Legius menilai, ketersediaan data OAP menjadi sesuatu yang prinsip, sebab tanpa data, tentu pemerintah akan kesulitan.
Pemerintah melalui Presiden Jokowi telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 107 Tahun 2021 tentang Penerimaan, Pengelolaan, Pengawasan, dan Rencana Induk Percepatan Pembangunan dalam Rangka Pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Provinsi Papua yang berpedoman pada Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) dengan mengedepankan prinsip pengelolaan keuangan yang baik.
“Saat ini pemerintah melalui Rencana Induk Percepatan Pembangunan tanah Papua yang dibangun untuk pendidikan, kesehatan dan ekonomi semata-mata untuk kesejahteraan Orang Asli Papua,” tambah Legius. (ALW/ON)