Orideknews.com, MANOKWARI, – Wabah virus Corona suatu masalah besar yang diwaspadai secara global, termasuk kesiapsiagaan dari pemerintah Provinsi Papua Barat untuk mengatasi masuknya virus menular tersebut ke daerah Papua Barat.
Kesiapsiagaan ini terbukti saat rapat koordinasi Pemprov Papua Barat yang dihadiri gubernur Papua Barat dan Forkopimda pada rapat tim penanganan Kejadian Luar Biasa (KLB) Covid-19 (Corona) di salah satu hotel di Manokwari, Selasa (10/3).
Rapat yang harus diketahui publik ini, justru tugas empat orang wartawan di Manokwari dibatasi oleh oknum staf Humas dan Protokol Setda Papua Barat, ketika meminta ijin untuk masuk kedalam ruangan rapat agar bisa mengabadikan kegiatan tersebut.
Keempat wartawan itu sudah meminta izin untuk sekedar mengambil foto dan video dalam ruangan, tetapi oknum staf itu tidak mengijinkan masuk dengan alasan ruangan telah penuh dengan tamu undangan forkopimda Papua Barat. Oknum staf itu berujar bahwa didalam sudah ada wartawan lainnya sehingga bisa saling berbagi foto dan video setelah kegiatan.
Keempat wartawan ini mengalah dan tidak masuk ruang rapat. Padahal dalam sebuah pemberitaan sesungguhnya ada kaidah dalam menertibkan gambar dan video dengan momen yang harus berbeda, namun faktanya oknum staf tersebut tidak memahaminya.
Meskipun ada ruang kosong yang bisa dimanfaatkan wartawan untuk abadikan momen tersebut. Anehnya, pertemuan yang berlangsung di lantai 4 salah satu hotel di Manokwari itu, Staf Humas dan Protokol Setda Papua Barat bisa ijinkan Staf Penerangan Kodam untuk masuk termasuk staf instansi lainnya.
Padahal sesungguhnya wartawan yang mewakili publik berdasarkan undang undang Pers justru dihalangi.
Menanggapi masalah tersebut, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat, Bustam, ST yang dikonfirmasi mengaku sangat menyayangkan sikap oknum staf humas yang menghalangi kerja dari wartawan.
“Selaku Ketua PWI Papua Barat saya sangat sayangkan! Berarti yang bersangkutan tidak memahami tugas jurnalis,” jelas Bustam, Selasa, (10/3).
Barang siapa yang menghalangi wartawan dalam melaksanakan tugas peliputan, Bustam menegaskan pelaku dapat dikenakan hukuman selama 2 tahun penjara dan dikenakan denda paling banyak Rp500 juta.
“Pasal 4 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 menjamin kemerdekaan pers, pers nasional memiliki hak mencari, memperoleh dan menyebar luaskan gagasan dan informasi,” tegas Bustam.
Sementara itu, Kepala Biro Humas Setda Papua Barat, Yohanes Nauw yang hendak dikonfirmasi melalui nomor handphonenya 0821-9320-xxxx,0812-4809-xxxx belum memberikan tanggapan.(ALW/ON)