Oleh: Rosalina Giovani Mandowen, ST., M.Cs.
Andi Muawiyah Ramly Anggota Komisi X DPR RI minta Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarim memprioritaskan ketimpangan kesejahteraan yang terjadi antara guru honorer/kontrak dengan membandingkan pada guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Hal yang sama juga di katakan oleh Masrawi Aryanto Ketua Komisi A DPRD Manokwari bahwa Aliansi Guru Honorer Manokwari mengaku telah megabdi belasan tahun, namun kesejahteraan dan status mereka belum jelas.
Selamat Hari Guru Nasional (HGN) dan Selamat Hari Ulang Tahun Persatuan Guru Republik Indonesia ( HUT PGRI) yang ke-73 tahun pada tanggal, 25 November 2019. Hal ini tentu tidak muncul begitu saja, melainkan hasil torehan sejarah perjuangan para guru tanah air melalui Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) yang berdiri pada tahun 1912. Sebuah organisasi unitaristik beranggotakan para guru bantu, guru kampung, kepala sekolah, dan pemilik sekolah yang umum bertugas di Sekolah Kampung dan Sekolah Rakyat.
Selanjutnya pada tahun 1932 Persatuan Guru Hindia Belanda (PGHB) diubah menjadi Persatuan Guru Indonesia (PGI), akan tetapi setelah seratus hari pasca Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia telah dilakukan Kongres pada tanggal, 25 November 1945, nama Persatuan Guru Indonesia (PGI) diubah menjadi Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI). Sebagai tanda penghargaan terhadap guru, maka dikeluarkan Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 bahwa pada tanggal, 25 November setiap tahunnya diperingati sebagai Hari Guru Nasional (HGN).
Hari Guru Nasional (HGN) seharusnya dimaknai bukan sekedar Annual of Ceremony semata melainkan sebagai ajang refleksi evaluasi kerja bagi pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sebagai bentuk perhatian dan kepeduliannya terhadap nasib-nasib pahlawan tanpa tanda jasa seperti lagunya Bang Iwan Fals “Oemar Bakri.”
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 merupakan agin segar bagi para pejuang-pejuang pencerdas anak-anak bangsa, dengan adanya program sertifikasi dengan tujuan peningkatan kopentensi guru dan sebagai upaya peningkatan kesejahteraan yang memenuhi kualifikasi. Akan tetapi secara normative pelaksanaannya terjadi banyak penyimpangan serta lebih menguntungkan bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) khususnya yang berada di wilayah perkotaan sehingga harapan para guru-guru honorer/kontrak seakan-akan pupus khususnya di daerah 3 T (Terdepan, Terluar, & Tertinggal).
Hasil pengamatan penulis sebagai sosok seorang pengajar yang berkunjung ke salah satu daerah kategori tertinggal, yaitu Kabupaten Manokwari Provinsi Papua Barat bahwa perjuangan teman seorang guru dan rekan seprofesinya, yaitu guru honorer/kontrak yang telah mendedikasikan diri mereka sebagai pahlawan yang tak kenal lelah demi membantu tugas Negara sebagai upaya mencerdaskan kehidupan bangsa (lihat Undang-Undang Dasar 1945) meski Negara memandang sebelah mata.
Faktanya ketika mereka mulai menjadi guru dan bertugas di daerah pedalaman maupun pelosok Tanah Papua (Indonesia) bukanlah perkara muda karena akses yang sulit, harus melintasi sungai, mendaki gunung terjal, jembatan yang rusak, jalan yang berlumpur, tanpa aliran listrik, dan lain sebagainya. Ditambah fasilitas bangunan sekolah yang tidak layak dan peralatan sekolah seadanya. Hal ini tentu sangat berbeda dengan guru-guru di kota yang berangkat dengan mobil, motor, dan transportasi lainnya, gedung sekolah yang refresentatif, fasilitas laboratorium, komputer, perpustakaan, lapangan olahraga tersedia dan fasilitas penunjang lainnya seperti aliran listrik, internet, dan handphone.
Kemudian menjadi ironi adalah guru-guru di kampung-kampung mayoritas tenaga honorer/kontrak, sertifikasi jauh dari harapan dan Aparatur Sipil Negara (ASN) bagi mereka sebuah mimpi pun tak layak. Apakah ini diskriminasi ? Kemana konsep pemerataannya ?
Pertanyaan-pertanyaan penulis di atas tidak serta merta mengatakan bahwa para guru-guru di kota itu sudah sejahtera hidupnya. Akan tetapi bila di komparasikan dengan guru-guru di pedalaman kampung jauh lebih berat tantangan dan perjuangannya. Lantas bagaimana seharusnya pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagai pelaksana tugas Negara dalam bidang pendidikan, yakni:
Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) untuk pendidikan 20% harus dikelola dengan prinsip transparan, keadilan efisien, efektif, dan akuntabel;
Peningkatan kesejahteraan dan kompetensi guru harus menjadi prioritas utama dan penambahan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pelaksanaan sertifikasi guru harus dilakukan pembenahan secara komprehensif;
Para Pejabat Pusat, Provinsi dan Kabupaten/Kota harus sadar bahwa mereka bisa jadi pejabat karena jasa-jasa guru, maka bekerjalah secara jujur penuh integritas tanpa korupsi; dan
Pemerataan dan diskriminasi pendidikan antara kota dan kampung harus segera dimusnahkan di bumi pertiwi.
Ada dua (2) hal yang ditekankan oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadim Makarim dalam pidatonya (25 November 2019) untuk meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yaitu “kemerdekaan untuk belajar dan hadirnya guru pengerak.” Pidato tersebut mendapat apresiasi dan sambutan positif dari kalangan guru. Namun, ada satu (1) permasalahan yang tidak disinggung oleh Mendikbud yang telah menjadi tuntutan dan harapan para guru selama bertahun-tahun, yaitu peningkatan kesejahteraan dan status menjadi ASN.
Berdasarkan data Dapodik Kemendikbud (2019) bahwa terdapat 48% (1.007.400) orang guru ASN dan 22% (728.461) orang guru honorer di Indonesia. Ada tiga (3) provinsi di Indonesia dengan guru honorer terbanyak pada tingkat Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu:
Untuk Sekolah Dasar (SD), yang terbanyak ada pada:
Provinsi Jawa Timur sekitar 9.318 guru honorer;
Provinsi Jawa Tengah sebanyak 7.642 guru honorer; dan
Provinsi Sulawesi Selatan sekitar 7.417 guru honorer.
Untuk Sekolah Menengah Pertama (SMP), yang terbanyak ada pada:
Provins Sumatra Utara sebanyak 2.919 guru honorer;
Provinsi Riau sekitar 2.824 guru honorer; dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur sebanyak 2.783 guru honorer
Sedangkan untuk Sekolah Menengah Atas (SMA), yaitu pada:
Provinsi Riau sekitar 1.999 guru honorer;
Provinsi Aceh sebanyak 1.324 guru honorer; dan
Provinsi Nusa Tenggara Timur sekitar 1.181 guru honorer
Selain tiga (3) provinsi dengan guru honorer terbanyak, ada juga tiga (3) opsi bagi guru honorer/kontrak di Indonesia, yaitu:
Mengangkat guru honorer/kontrak melalui proses CPNS bagi yanh masih memenuhi syarat dari segi usia maupun kualifikasi;
Mengangkat guru honorer/kontrak melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK); dan
Memberikan tunjangan setara dengan Upah Minimum Regional (UMR).