Orideknews.com, MANOKWARI, – Ketua KPU Manokwari, Abdul Muin Salewe melalui Komisioner KPU Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM, Fahry Rafli mengatakan, sesuai petunjuk KPU Pusat, pasien Covid-19 boleh memiliki hak pilih di Pilkada 9 Desember 2020 mendatang.
“Dari KPU RI, instruksinya bisa. Artinya ada TPS yang ada petugas dengan APD dan bawa surat suara. Tapi sepertinya Manokwari ini tidak,” sebut Fahry pada media ini melalui sambungan telepon, Sabtu, (12/12/2020).
Fahry menyebut, pihaknya dilema dalam menerapkan petunjuk KPU pusat terkait hak memilih dari pasien Covid-19. Kata dia contoh kecil, KPU Manokwari saat melakukan rapid tes bagi petugas KPPS, banyak yang menolak dan mengundurkan diri.
“KPU RI memang menerapkan peraturan, cuma dilapangannya saat kita menerapkan, terkendala seperti ini,” ungkap Fahry.
Dia mengaku, KPU Manokwari tidak ada niat menghilangkan hak memilih pasien posotif Covid-19, namun KPU memiliki kendala di lapangan. (ALW/ON)