Pimpinan Parpol menilai pada saat pemungutan suara pemilu pada tanggal 17 April 2019 lalu banyak pelanggaran pemilu yang terjadi sistematis dan terstruktur.
Kedatangan itu diterima Ketua Bawaslu Cornelia Momoribo didampingi 2 komisioner dan Kapolres Mamberamo Raya, AKBP.Aleksander Louw di kantor Bawaslu.
Ketua Bawaslu Mamberamo Raya, Cornelia Momoribo usai pertemuan tersebut mengatakan partai politik menolak hasil pemungutan dan perhitungan suara di 16 TPS di Kasonaweja dan Burmeso dan meminta Bawaslu mengeluarkan rekomendasi kepada KPU untuk melakukan PSU.
Selain itu, Parpol mempertanyakan kerahasiaan dan kebenaran DPT, mempertanyakan banyak orang asli Mamberamo Raya yang tidak terdaftar dalam DPT dan menyalurkan hak pilihnya dan meminta KPU melakukan pemutahiran data.
Sementara itu, Kapolres Mamberamo Raya, Alekander Louw menghimbau kepada seluruh peserta pemilu baik Parpol, Caleg maupun simpatisan agar hendaknya mengikuti aturan pemilu yang ada dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang tidak diinginkan dan mengarah ke anarkis.
Kapolres berharap agar dalam menyampaikan aspirasi hendaknya harus sesuai aturan yang ada agar nantinya tidak berhadapan dengan hukum. (NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)