Pertemuan itu guna mempertanyakan krisis listrik yang berdampak pada pemadaman bergilir dengan instens waktu pemadaman yang cukup lama yang terjadi diseluruh kota Manokwari 2 minggu terakhir.
Manager PLN UP3 Manokwari melalui Bidang Telekomunikasi, Sutrisno menyampaikan, krisis listrik terjadi akibat adanya defisit listrik 10-11 Mega Watt (MW), beban pelanggan di Manokwari sebesar 26 MW sedangkan kapastitas mesin yang dimiliki saat ini sebesar 14 MW di PLTD Sanggeng dan 1 MW di PLTD Prafi.
“Sebelumnya beban ini dibantu dengan adanya pasokan daya (suplay) dari PT. SDIC Papua Cement Indonesia. Namun, pada tanggal 11 Mei 2019 PT. SDIC Papua Cement Indonesia menyampaikan adanya pengurangan suplay karena kerusakan mesin dan tanggal 22 Mei 2019 PT. SDIC Papua Cement Indonesia kembali menyampaikan bahwa akibat adanya peningkatan produksi (produksi penuh) yang menyebabkan suplay hanya sebesar 2-4 MW,” kata Sutrisno.
Menurutnya, akibat desifit yang semakin tinggi inilah yang membuat luasan daerah pemadaman semakin tinggi dan intens waktu pemadaman yang semakin panjang.
Sutrisno mengaku, terkait perjanjian antara PT.PLN Manokwari dengan PT. SDIC Papua Cement Indonesia untuk suplay listrik merupakan perjanjian tidak terkait yaitu Excess Power dan bukan APP. Perjanjian Excess Power yaitu sisa kelebihan listrik dari produksi yang diberikan dan sewaktu-waktu dapat alihkan jika beban produksi naik dan membutuhkan banyak suplay listrik.
“ Siang ini seluruh stakeholder akan melakukan pertemuan di Kantor Gubernur Papua Barat untuk membicarakan terkait permasalahan krisis listrik di Manokwari antara lain Gubernur, Kapolda, Pangdam, Pihak PLN UP3 Manokwari dan PT. SDIC Papua Cement Indonesia. Harapan kami Pemerintah Daerah dapat membantu mencari jalan solusi khususnya meminta PT. SDIC Papua Cement Indonesia untuk dapat mensuplay daya menjelang hari raya sambil menungggu mesin sewa yang sore ini akan sampai di Pelabuhan Manokwari,“ ungkapnya.
Mengenai mesin sewaan PLN untuk atasi pemadaman, Sutrisno menyatakan, pihak PLN Manokwari sudah melakukan koordinasi dengan Pelni dan Pelindo agar dapat melancarkan dan mengutamakan proses pembongkaran mesin tersebut di pelabuhan. Namun, lagi-lagi kata dia pembongkaran tersebut dibutukan waktu hingga 29 Mei mendatang untuk sinkronisasi mesin tersebut.
Sementara itu, Asisten Ombudsman RI Perwakilan Papua Barat, Rosalina Selaya mengatakan dengan waktu sinkronisasi yang cukup lama itu, Ombudsman mendorong Pemda untuk segera mengambil langkah dalam menyelesaikan permasalahan listrik dan meminta PLN Manokwari untuk intens berkoordinasi dengan Pemda guna memfasilitasi keadaan tersebut. (RED/ON)