Orideknews.com, Manokwari, – Quick Response Code Indonesian Standard (QRIS) atau standarisasi pembayaran Bank Indonesia menggunakan metode QR Code sebelumnya Rp2 juta kini limit transaksi dinaikkan menjadi Rp5 juta.
Kepala Bank Indonesia Perwakilan Provinsi Papua Barat, Rut W. Eka Trisilowati mengaku limit transaksi QRIS per 1 Mei 2021 telah ditingkatkan.
“Transaksi tertingginya hanya Rp2 juta tapi per 1 Mei 2021 kita tingkatkan menjadi Rp5 Juta,” ungkap Rut saat gelaran Bincang Bareng Media, Senin, (10/5/21) di salah satu restoran di Manokwari.
Selain mengubah limit transaksi, Bank Indonesia, sebut Rut juga menurunkan biaya transaksi yang dibebankan ke pemilik QRIS.
Sebelumya, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dalam konferensi pers virtual usai Rapat Dewan Gubernur, Selasa (20/4/2021) menyatakan penurunan tarif MDR QRIS untuk merchant kategori BLU dan PSO dari 0,7 persen menjadi 0,4 persen, berlaku sejak 1 Juni 2021.
Kebijakan itu, kata Perry dilakukan guna untuk mendorong akselerasi digitalisasi ekonomi dan keuangan yang inklusif dan efisien. BI akan terus mendorong pengembangan fitur QRIS ke depan dengan mempertimbangkan akseptasi masyarakat, meningkatnya preferensi, dan tren digitalisasi yang semakin meningkat. (ALW/ON)