Sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) Tim Penasihat Hukum dari Terdakwa Kartu Kuning Yoman alias Yogor Telenggen itu ditunda karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak hadir di persidangan.
Tim kuasa hukum Yogor Telenggen, Yan Christian Warinussy, SH yang dihubungi mengaku, alasan menurut keterangan Panitera Pengganti Yohanis Siahaya bahwa JPU beralasan tidak memperoleh tiket pesawat dari Nabire ke Manokwari melalui Jayapura.
“Terdakwa Telenggen juga tidak dibawa ke pengadilan. Jadi walaupun sebenarnya kami Tim PH Terdakwa sudah siap dengan nota pembelaan, tetapi tidak bisa dibacakan, karena ketidakhadiran JPU John Rayar dan Arnolda Awom tersebut dari Nabire,” ungkap Warinussy, Jum’at, (10/5/2019).
Terkait alasan itu, maka Majelis Hakim yang dipimpin oleh Sonny A.B.Laoemoery ditunda hingga Rabu, (15/5/2019) mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pleidoi) terdakwa Kartu Kuning alias Yogor Telenggen. (RED/ON).