Hal itu diungkapkan Adolof mengingat banyak aparat Kampung belum ada yang tahu tupoksinya dalam pengelolaan dana desa.
Apalagi menurut kata dia, selama ini aparat desa tidak terbuka tentang dana desa kepada masyarakat, sehingga menjadi polemik ditengah masyarakat dan aparat desa itu sendiri.
Menurut Adolof, transparansi pengelolaan dana desa harus diketahui seluruh masyarakat desa. Ia mengkalaim bahwa ada beberapa desa di Biak Numfor yang sudah transparan tentang dana desa, misalnya ketika dana desa diproses dan cair secara terbuka aparat desa sampaikan kepada masyarakat.
Namun kata dia, ada beberapa desa yang mereka (DPRD) mendapat laporan masyarakat kalau dana desa ketika pencairan tidak transparan kepada masyarakat, namun dikelola sendiri oleh aparat Kampung tanpa musyawarah lebih dahulu dengan masyarakat.
“Jadi agar dana desa diketahui secara terbuka oleh masyarakat, maka ketika dana cair langsung aparat Kampung mengundang seluruh masyarakat Kampung untuk memberitahukan, misalnya begini sekarang ada dana ini, dan akan kita gunakan bangun desa, maka aparat desa panggil masyarakat dan bicarakan bersama,” ujar Adolof saat ditemui, belum lama ini.
Lanjut Adolof, satu hal lagi yang menurut pemantauan DPRD selama ini adalah sistem pelaporan penggunaan dana desa belum maksimal, sebab kadang proses pencairan dana desa ini secara bertahap sesuai dengan laporan pertanggungjawabakan yang disampaikan berdasarkan pencairan sebelumnya.
Katanya dia lagi, kalau proses pencairan dana desa tahap awal sudah terlaksana dan digunakan membangun desa, maka harus ada laporan sesuai aturan penggunaan dana desa.
“Sebaliknya, kalau dana desa yang digunakan tidak dilaporkan secara baik, maka menghambat pencairan berikutnya,” katanya saat dialog dengar pendapat DPRD Biak Numfor di Distrik Oridek.
Adolof menambahkan, pemanfaatan dana desa kembali kepada aparat Kampung dan pendamping dalam hal pengelolaan dana desa.
“Regulasi dibuat oleh manusia, maka bagaimana implementasi regulasi itu sampai kepada aparat Kampung dan masyarakat pada umumnya bisa megetahui,” ungkapnya.(JM/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)