“Intinya mereka mengiyakan permohonan usulan kami, tetapi nanti diverifikasi lagi usulan yang Bawaslu Mamberamo Raya ajukan dan item-item mana yang bisa dikurangin kita akan duduk bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk bisa dirasionalisasikan ,” kata Momoribo kepada www.orideknews.com Sabtu, (3/8/2019) di Kasonaweja.
Menurutnya, Bawaslu Mamberamo Raya berharap usulan yang diajukan bisa diakomodir oleh Pemerintah Daerah demi suksesnya pengawasan Pilkada 2020.
“Kewenangan yang akan mengakomodir usulan tersebut, semuanya tergantung dari pihak Pemerintah Daerah, kami berharap agar Pemda dapat segera mengatur pelaksanaan pembahasan NPHD mengingat pelaksanaan tahapan-tahapan Pilkada tidak lama lagi akan dimulai. Agar disaat tahapan berjalan, kita semua tidak lagi sibuk dengan anggaran,” harap Momoribo. (NAP/ON)
error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)