Orideknews.com, MANOKWARI, – Bakal pasangan calon (Paslon) perseorangan Bupati dan wakil Bupati, Ronald Mambieuw dan Reineke Exsonia Musa (Romansa) adukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Manokwari, Rabu (27/02/2020).
Kuasa Hukum Romansa, Habel Rumbiak, SH, SpN yang ditemui wartawan di Kantor Bawaslu Kabupaten Manokwari mengatakan, permohonan pengaduan Romansa kepada Bawaslu Manokwari merupakan langkah-langkah konstitusional yang dilakukan setiap Bakal calon yang merasa dirugikan oleh KPU.
“Prinsip kita mencari keadilan gunakan hak-hak konstitusional sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Apapun kesoliman yang dilakukan harus dilawan,”jelas Rumbiak.
Terkait materi pengaduan, dia mengaku, secara substansi memang ada dicantumkan, tetapi belum bisa disampaikan kepada semua pihak.
“Tapi pada prinsipnya, kita ada alasan-alasana yang mendasari permohonan kita ini. Kita merasa disolomi, dimana ada yang kami merasa dilangkahi oleh KPU Manokwari. Sehingga kami meminta untuk diluruskan Bawaslu sebagai pengawas,”ungkapnya.
Sementara itu, Divisi Hukum, Penindangan Pelanggaran dan Sengketa Bawaslu Manokwari, Nurlaila Muhammad membernarkan penyerahkan permohonan sengketa tersebut.
Kata Nurlaila, menurut ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 15 tahun 2017 pasal 11 yang mengatur bahwa ketika objek sengketa dikeluarkan oleh KPU seperti berita acara, surat keputusan (SK) atau pun surat ketetapan.
“Maksimal tiga hari objek dikeluarkan KPU. Pasangan calon yang merasa tidak puas bisa mengajukan sengketa. Dan kami sudah terima, tapi belum diregistrasi karena masih ada perbaikan-perbaikan,” bebernya.
Dikatakannya, pengaduan Romansa telah diterima, namun dikembalikan kepada tim kuasa hukum Romansa untuk diperbaiki sesuai waktu yang ditentukan.
“Tiga hari masa perbaikan. Setelah kita terima nanti, akan dilakukan registrasi permohonan sengketa untuk diproses selam 12 hari sampai dengan putusan,” tutur Nurlaila.
Dia menambahkan, materi permohonan sengketa yang diserahkan sudah benar, namun perlu ada perbaikan atau ditambahkan. “Buktinya sudah cukup,” sebutnya. (ONE/ON)