Orideknews.com, MANOKWARI, – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Barat mempersoalkan penurunan drastis alokasi Dana Bagi Hasil (DBH) Minyak dan Gas Bumi (Migas) Otonomi Khusus (Otsus) Papua Barat untuk Tahun Anggaran 2027. Lembaga tersebut meminta Pemerintah Pusat membuka dasar perhitungan alokasi dan mengevaluasi kembali kebijakan anggaran tersebut.
Berdasarkan data alokasi yang diterima MRP Papua Barat, DBH Migas Otsus pada 2026 tercatat sebesar Rp2.688.164.876. Sementara itu, alokasi yang disebutkan untuk 2027 turun menjadi Rp495.735.076.
Jika kedua angka tersebut merupakan pagu yang dapat dibandingkan secara langsung, penurunan mencapai Rp2.192.429.800 atau sekitar 81,56 persen. Dengan demikian, alokasi pada 2027 hanya tersisa sekitar 18,44 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Ketua MRP Papua Barat sekaligus Sekretaris Asosiasi MRP se-Tanah Papua, Judson Ferdinandus Waprak, menilai perubahan tersebut perlu mendapat penjelasan terbuka dari Pemerintah Pusat karena berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dalam menjalankan berbagai program Otonomi Khusus.
MRP mempertanyakan dasar perhitungan yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat mengalami penurunan signifikan hanya dalam satu tahun anggaran.
“Apa dasar perhitungan yang menyebabkan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat turun dari Rp2,688 miliar menjadi hanya sekitar Rp495,7 juta?” ujar Judson dalam siaran pers resmi, Minggu (25/10/2026).
Ia meminta Menteri Keuangan memberikan penjelasan resmi mengenai faktor-faktor yang memengaruhi perubahan alokasi tersebut. Penjelasan itu, menurutnya, perlu mencakup metode perhitungan, data penerimaan migas, komponen minyak dan gas bumi, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar penetapan alokasi.
Menurut Judson, DBH Migas Otsus tidak semestinya hanya dipandang sebagai angka dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dana tersebut berkaitan dengan pembiayaan berbagai program untuk masyarakat Papua, termasuk pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi masyarakat adat, dan pembangunan infrastruktur dasar.
Karena itu, perubahan alokasi dalam jumlah signifikan harus disertai transparansi serta kajian mengenai dampaknya terhadap pembangunan daerah dan pemenuhan hak Orang Asli Papua (OAP).
Judson juga mengingatkan bahwa penyelenggaraan Otonomi Khusus Papua memiliki landasan hukum, yakni Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 beserta aturan pelaksanaannya.
MRP menilai setiap kebijakan fiskal yang berkaitan dengan pelaksanaan Otsus harus tetap memperhatikan ketentuan hukum dan tujuan utama pemberian kekhususan bagi Papua.
Atas persoalan tersebut, Judson mendesak Presiden Republik Indonesia memberikan perhatian terhadap perubahan alokasi DBH Migas Otsus Papua Barat. Ia juga meminta kementerian terkait mengevaluasi alokasi tersebut agar kebijakan anggaran tidak menghambat pelaksanaan program Otsus bagi masyarakat Papua.
Selain meminta perhatian Presiden, MRP mendesak Menteri Keuangan membuka dasar perhitungan alokasi secara transparan, termasuk menjelaskan perbandingan alokasi 2026 dan 2027 serta faktor yang menyebabkan penurunan tersebut.
MRP juga meminta agar alokasi DBH Migas Otsus 2027 ditinjau kembali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Untuk membahas persoalan itu, MRP mengusulkan dialog resmi yang melibatkan MRP, Pemerintah Provinsi Papua Barat, DPR Papua Barat, unsur masyarakat adat, serta para pemangku kepentingan terkait.
Dialog tersebut dinilai penting agar perubahan alokasi tidak hanya dibahas dari perspektif fiskal, tetapi juga mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaksanaan Otonomi Khusus dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Orang Asli Papua.
Judson menegaskan, perjuangan atas persoalan tersebut akan ditempuh melalui jalur konstitusional, dialog kelembagaan, dan mekanisme hukum yang tersedia.
“Otonomi Khusus bukan sekadar janji dalam undang-undang. Pelaksanaannya harus nyata, hak-hak Orang Asli Papua harus dilindungi, dan kebijakan anggarannya harus transparan serta berkeadilan,” tegasnya.
Ia berharap Pemerintah Pusat segera memberikan penjelasan dan tindak lanjut resmi agar tidak muncul ketidakpastian mengenai pembiayaan program Otsus di Papua Barat pada 2027.
Menurut MRP, persoalan ini perlu segera diperjelas mengingat DBH Migas merupakan salah satu sumber pendanaan yang berkaitan dengan kapasitas fiskal daerah dan pelaksanaan pembangunan di Tanah Papua. (ALW/ON).

