Orideknews.com, MANOKWARI, – Senator Papua Barat sekaligus Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, menyoroti minimnya ketersediaan data terbuka yang memadai mengenai keterlibatan pengusaha asli Papua dalam kegiatan pengadaan barang dan jasa BP Tangguh LNG di Kabupaten Teluk Bintuni, Papua Barat.
Filep menegaskan bahwa keterbukaan data merupakan hal mendasar untuk mengukur komitmen pemberdayaan ekonomi masyarakat lokal, sebagaimana dibahas dalam dokumen lingkungan dan program pengembangan masyarakat di sekitar wilayah operasi LNG Tangguh.
Menurutnya, hingga kini data terperinci mengenai jumlah kontraktor milik Orang Asli Papua (OAP), nilai kontrak yang diperoleh, jenis pekerjaan, dan keterlibatan pengusaha masyarakat tujuh suku Teluk Bintuni belum dapat diketahui secara jelas melalui informasi publik yang tersedia.
“Hal utama yang menjadi perhatian kami adalah soal transparansi. Kita mendengar berbagai komitmen perusahaan terhadap pemberdayaan masyarakat lokal, tetapi belum didukung dengan data yang memadai, tentang berapa perusahaan asli Papua yang memperoleh kontrak, berapa nilai kontraknya, pihak penerima manfaat dan lainnya. Jika data tersebut belum mudah diakses, bagaimana masyarakat dan pemerintah dapat mengukur keberhasilan komitmen perusahaan?” tegas Filep.
Filep menjelaskan bahwa proyek LNG Tangguh merupakan salah satu investasi strategis nasional dengan nilai ekonomi sangat besar. Dalam pengembangan Train 3, pemerintah sebelumnya mengumumkan komitmen kandungan dalam negeri sekitar US$1,3 miliar.
Sementara itu, pada November 2024, nilai kontrak rekayasa, pengadaan, konstruksi, dan instalasi proyek Tangguh UCC dilaporkan mencapai sekitar US$3,6 miliar.
Namun, besarnya nilai investasi dan kandungan dalam negeri tersebut tidak secara otomatis menjelaskan besaran nilai kontrak yang benar-benar diterima perusahaan milik pengusaha asli Papua.
“Transparansi tidak cukup soal data investasi dan produksi, sedangkan data distribusi manfaat ekonomi kepada masyarakat lokal tidak dijelaskan secara terperinci. Kita membutuhkan keterbukaan yang bisa diuji, bukan sekadar angka-angka besaran investasi,” ujarnya lagi.
Filep menilai bahwa pihak perusahaan perlu memberikan informasi yang rinci tentang kontraktor nasional, perusahaan yang hanya berdomisili di Papua, dan perusahaan yang dimiliki serta oleh pengusaha asli Papua.
Lebih lanjut, Filep menyoroti dokumen pembahasan AMDAL pengembangan LNG Tangguh tahun 2014 yang telah memuat aspirasi mengenai keterlibatan badan usaha daerah dalam pengadaan material konstruksi dan jasa katering.
Menurutnya, keberadaan aspirasi tersebut menunjukkan bahwa pemberdayaan pelaku usaha daerah telah menjadi bagian dari pembahasan pengembangan proyek sejak lama.
Karena itu, ia meminta BP Tangguh dan instansi berwenang menjelaskan sejauh mana aspirasi tersebut telah ditindaklanjuti dalam dokumen lingkungan yang disetujui, program pengembangan masyarakat, maupun kebijakan pengadaan barang dan jasa.
“Setiap komitmen yang tercantum dalam AMDAL bersifat mengikat dan harus dapat diperiksa pelaksanaannya. Kalau ada komitmen pemberdayaan ekonomi lokal, maka harus jelas targetnya, pelaksanaannya, hasilnya, dan siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Ia menegaskan bahwa pengawasan harus didasarkan pada dokumen resmi, termasuk persetujuan lingkungan, RKL-RPL, laporan pelaksanaan, serta ketentuan pengadaan hulu migas yang berlaku.
Di kesempatan yang sama. Filep meminta BP Tangguh dan SKK Migas memberikan penjelasan resmi serta membuka data pengadaan periode 2021–2026, khususnya:
1.Jumlah kontraktor lokal, berapa perusahaan milik OAP yang terdaftar, mengikuti tender, lolos prakualifikasi, dan memperoleh pekerjaan.
2.Nilai kontrak, berapa total nilai kontrak dan subkontrak yang diterima perusahaan milik OAP setiap tahun.
3.Keterlibatan tujuh suku, berapa perusahaan milik masyarakat tujuh suku Teluk Bintuni yang memperoleh kesempatan usaha.
4.Jenis pekerjaan, bidang usaha yang dikerjakan kontraktor lokal, baik secara langsung maupun melalui kontraktor utama.
5.Program pembinaan meliputi realisasi pelatihan, sertifikasi, pendampingan, dan peningkatan kapasitas perusahaan lokal.
6.Kepatuhan komitmen, terkait target dan realisasi pemberdayaan ekonomi lokal berdasarkan dokumen serta ketentuan yang mengikat.
Menurut Filep, penyampaian data dapat dilakukan secara agregat dan terverifikasi dengan tetap memperhatikan ketentuan kerahasiaan komersial dan perlindungan data yang sah.
“Kalau memang pemberdayaan pengusaha asli Papua telah berjalan baik, tentu data realisasinya dapat dijelaskan secara terbuka. Sebaliknya, jika masih terdapat hambatan, kita perlu mengetahui persoalannya agar dapat diperbaiki bersama,” ujarnya menambahkan.
Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI itu juga mendorong Pemerintah Provinsi Papua Barat dan Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk meminta laporan resmi mengenai manfaat ekonomi proyek LNG Tangguh bagi pelaku usaha lokal.
Ia mengusulkan evaluasi bersama BP Tangguh, SKK Migas, instansi lingkungan hidup, pemerintah daerah, perwakilan masyarakat adat, serta asosiasi pengusaha asli Papua.
“Evaluasi ini perlu memastikan bahwa kebijakan pemberdayaan ekonomi tidak berhenti pada kegiatan pelatihan atau sosialisasi, tetapi berlanjut pada kesempatan usaha yang nyata dan berkelanjutan,” ucap Filep.
“Pengusaha asli Papua harus diberikan kesempatan yang adil untuk tumbuh menjadi pelaku utama ekonomi daerah. Pemerintah dan perusahaan perlu memastikan adanya pembinaan, akses informasi pengadaan, serta mekanisme evaluasi yang transparan,” jelasnya.
Filep menegaskan bahwa masyarakat adat Teluk Bintuni memiliki kepentingan yang sah untuk mengetahui dampak ekonomi dari kegiatan investasi di wilayahnya. Menurutnya, transparansi bukan ancaman terhadap investasi, melainkan bagian dari tata kelola perusahaan yang baik dan tanggung jawab sosial terhadap masyarakat.
“Saya mendukung keberlanjutan investasi LNG Tangguh. Namun, investasi sebesar apa pun harus bisa menjawab satu pertanyaan mendasar yaitu seberapa besar manfaat ekonomi yang diterima masyarakat asli di wilayah operasi?”, ungkapnya.
“Saya meminta BP Tangguh dan SKK Migas membuka data secara jelas, terukur, dan dapat diverifikasi. Sehingga masyarakat juga mengetahui seberapa besar kesempatan usaha yang benar-benar diberikan kepada pengusaha asli Papua. Transparansi adalah dasar kepercayaan dan keadilan ekonomi,” pungkas Filep. (ALW/ON).

