Orideknews.com, MANOKWARI, – Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari memberlakukan pembelajaran jarak jauh (PJJ) bagi seluruh satuan pendidikan di wilayah Kabupaten Manokwari mulai Rabu, 7 Oktober 2026. Kebijakan tersebut diambil menyusul kondisi kualitas udara akibat kabut asap yang dinilai berpotensi mengganggu kesehatan peserta didik dan tenaga pendidik.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari Nomor 400.3/2342/MKW/X/2026 tertanggal 6 Oktober 2026 tentang Pemberitahuan Pembelajaran Jarak Jauh Dampak Kabut Asap di Kabupaten Manokwari.
Surat yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari, Puriyanti, S.Pd., M.Pd., tersebut ditujukan kepada kepala TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK se-Kabupaten Manokwari.
Daam surat itu dijelaskan, keputusan menerapkan PJJ diambil dengan memperhatikan kondisi Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) akibat dampak kabut asap di Manokwari. Langkah antisipatif diperlukan untuk melindungi kesehatan dan keselamatan peserta didik, tenaga pendidik, serta tenaga kependidikan.
“Terhitung mulai tanggal 7 Oktober 2026 kegiatan belajar mengajar pada satuan pendidikan jenjang TK/PAUD, SD, SMP, SMA, dan SMK negeri/swasta se-Kabupaten Manokwari dilaksanakan secara pembelajaran jarak jauh (PJJ),” demikian salah satu poin dalam surat tersebut.
Kepala satuan pendidikan diminta mengatur pelaksanaan PJJ sesuai kondisi dan karakteristik masing-masing sekolah serta kemampuan peserta didik, tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
Pelaksanaan pembelajaran juga harus dilakukan secara fleksibel dan adaptif serta tidak membebani peserta didik maupun orang tua atau wali murid. Sekolah diminta mempertimbangkan ketersediaan akses internet dalam menentukan mekanisme pembelajaran.
Selain itu, kepala sekolah diminta terus memantau perkembangan kualitas udara dan memperhatikan informasi resmi mengenai ISPU.
Meski pembelajaran dilakukan dari jarak jauh, program Makan Bergizi Gratis (MBG) tetap menjadi perhatian. Satuan pendidikan diminta berkomunikasi dan berkoordinasi dengan orang tua atau wali murid terkait mekanisme pembagian MBG agar program tersebut tetap berjalan dengan baik, tertib, dan aman.
Dikatakan dalam surat itu bahwa, pembelajaran tatap muka akan kembali dilaksanakan apabila kondisi dan kualitas udara di Kabupaten Manokwari telah membaik dan dinyatakan aman. Ketentuan lebih lanjut akan disampaikan kemudian.
Sementara itu, kebijakan PJJ dikecualikan bagi siswa kelas XII SMA dan SMK yang sedang mengikuti gladi bersih Tes Kemampuan Akademik (TKA). Para siswa tetap diwajibkan hadir di sekolah masing-masing.
Namun, peserta didik yang mengikuti gladi bersih TKA diwajibkan menggunakan masker sebagai langkah perlindungan kesehatan dan keselamatan selama berada di lingkungan sekolah.
Dinas Pendidikan juga menginstruksikan kepala satuan pendidikan memastikan seluruh ketentuan tersebut dilaksanakan serta berkoordinasi dengan pengawas atau pembina sekolah dan bidang terkait apabila ditemukan kendala atau kondisi khusus di lapangan. (ALW/ON).




