Home Papua Barat Daya AJI Jayapura Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Raja Ampat

AJI Jayapura Kecam Dugaan Intimidasi terhadap Jurnalis di Raja Ampat

Orideknews.com, RAJA AMPAT, – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jayapura mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wahana News, Endi Mambrasar, yang diduga dilakukan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, Gidion Omkarsba.

Peristiwa tersebut dilaporkan terjadi pada Selasa (29/9/2026) dan disebut berkaitan dengan pemberitaan Wahana News mengenai puluhan anggota Satpol PP Raja Ampat yang mengikuti pendidikan dan pelatihan (diklat) di Yogyakarta.

Berdasarkan keterangan AJI Jayapura, kejadian bermula ketika Endi menerima panggilan telepon melalui WhatsApp sekitar pukul 13.58 WIT. Saat itu, Endi tidak sempat menjawab karena sedang menerima panggilan lain.

Setelah mengecek telepon genggamnya, Endi mendapati nomor tersebut telah menghubunginya sekitar empat kali. Ia kemudian mengetahui bahwa penelepon tersebut adalah Kasatpol PP Raja Ampat.

Endi selanjutnya menghubungi kembali nomor tersebut sekaligus bermaksud melakukan konfirmasi terkait berita Wahana News berjudul “Seperti Anak Ayam Dilepas Induknya, Jeritan 70 Satpol PP Raja Ampat yang Terlantar saat Diklat di Yogyakarta.”

Menurut keterangan pers tertulis AJI Jayapura yang diterima media ini, dalam percakapan tersebut Endi justru menerima kata-kata bernada makian yang diduga disampaikan Kasatpol PP Raja Ampat.

Koordinator Advokasi AJI Jayapura, Safwan Ashari menyebut Endi menyayangkan perlakuan tersebut dan sempat menyampaikan bahwa dirinya akan menempuh jalur hukum.

“Saya sadari, tulisan terkait 70 Satpol PP Raja Ampat pelatihan di Yogyakarta itu harus ada konfirmasi. Dan sempat saya upaya mencari nomor pihak Satpol PP terkait berita,” kata Endi sebagaimana dikutip dalam keterangan AJI Jayapura.

Endi menjelaskan pemberitaan mengenai 70 anggota Satpol PP Raja Ampat yang mengikuti kegiatan di Yogyakarta berangkat dari keluhan salah seorang peserta. Karena itu, menurut dia, upaya konfirmasi kepada pimpinan Satpol PP diperlukan untuk melengkapi pemberitaan tersebut.

Safwan menyatakan tim hukum telah membuat laporan polisi di Polda Papua Barat Daya terkait dugaan intimidasi tersebut. Aparat kepolisian diminta menindaklanjuti laporan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Selain menempuh jalur kepolisian, Divisi Hukum disebut akan melaporkan peristiwa tersebut kepada Dewan Pers serta berkoordinasi dengan organisasi pers lainnya.

Pihaknya, lanjut Safwan menilai tindakan intimidasi terhadap jurnalis dapat menghambat pelaksanaan kerja jurnalistik dan mencederai kebebasan pers.

Dalam pernyataan sikap yang ditandatangani Ketua AJI Jayapura Lucky Ireeuw dan Koordinator Advokasi AJI Jayapura Safwan Ashari, AJI menyampaikan sejumlah sikap.

Pertama, AJI Jayapura mengecam dugaan intimidasi terhadap jurnalis Wahana News dan menilai tindakan tersebut mencederai kebebasan pers di Tanah Papua, khususnya Raja Ampat, Papua Barat Daya.

Kedua, AJI meminta Polda Papua Barat Daya memproses laporan dugaan intimidasi tersebut secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

Ketiga, AJI mengajak masyarakat di Papua Barat Daya memahami tugas pers dalam menyampaikan informasi kepada publik secara faktual dan independen.

Keempat, AJI juga mengingatkan jurnalis Wahana News di Raja Ampat untuk senantiasa mengedepankan prinsip cover both sides atau memberikan ruang konfirmasi kepada pihak-pihak terkait agar pemberitaan tetap adil dan berimbang. (ALW/ON).

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here