BerandaNasionalSituasi HAM Papua Disorot di PBB, Filep Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah...

Situasi HAM Papua Disorot di PBB, Filep Minta Presiden Prabowo Ambil Langkah Tegas

- Advertisement -spot_img

JAKARTA — Situasi hak asasi manusia (HAM) di Papua kembali menjadi perhatian dalam forum internasional. Senator Papua Barat sekaligus Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., meminta Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah konkret untuk mendorong penyelesaian persoalan Papua secara komprehensif.

Pernyataan Filep menyusul kembali disorotnya situasi Papua dalam Sidang Majelis Umum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) ke-81 di New York.

Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Wale, menyampaikan keprihatinan terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM di Papua dan menyerukan verifikasi independen. Ia juga kembali mendorong agar kunjungan Komisioner Tinggi PBB untuk HAM ke Papua dapat difasilitasi. Dalam pidatonya, Wale turut menegaskan penghormatan Kepulauan Solomon terhadap kedaulatan dan integritas wilayah Indonesia.

Menurut Filep, perkembangan tersebut perlu menjadi perhatian karena isu Papua semakin masuk dalam percakapan politik di kawasan Pasifik.

Ia menyinggung keputusan para pemimpin Melanesian Spearhead Group (MSG) pada September 2026 yang kembali menegaskan dukungan terhadap kunjungan Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB atau OHCHR ke provinsi-provinsi Papua. MSG juga menyatakan akan menambah keterlibatannya dalam misi utusan Pacific Islands Forum terkait isu tersebut.

Sementara itu, PACNEWS melaporkan adanya kemungkinan peninjauan status Indonesia sebagai Associate Member MSG pada 2027 apabila perkembangan terkait kunjungan tersebut tidak sesuai dengan keputusan para pemimpin kelompok kawasan itu.

“Ini menunjukkan bahwa isu Papua memiliki dimensi regional. Karena itu, pemerintah Indonesia perlu menunjukkan secara konkret bahwa persoalan HAM di Papua ditangani melalui mekanisme hukum, institusi nasional dan kebijakan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Filep.

Soroti Konflik dan Korban Sipil

Filep menekankan bahwa setiap laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM tetap harus diverifikasi berdasarkan fakta.

Data Komnas HAM mencatat 42 peristiwa kekerasan dan konflik bersenjata di Papua sepanjang semester I 2026. Peristiwa tersebut mengakibatkan 59 orang meninggal dunia dan 50 lainnya mengalami luka-luka.

Dari 59 korban meninggal, sebanyak 43 merupakan warga sipil, delapan anggota TNI/Polri dan delapan anggota kelompok sipil bersenjata. Komnas HAM juga menyoroti dampak konflik terhadap pengungsian internal dan terganggunya akses masyarakat terhadap layanan dasar.

Kementerian HAM pada 13 Agustus 2026 juga menyatakan perlindungan warga sipil harus menjadi prioritas dalam penanganan konflik di Papua Tengah. Mengacu pada laporan Komnas HAM dalam konteks situasi tersebut, sekitar 124 ribu warga disebut mengungsi ke berbagai lokasi untuk mencari tempat yang lebih aman.

Filep mengatakan kondisi tersebut menunjukkan perlunya evaluasi terhadap efektivitas kebijakan penyelesaian persoalan Papua.

Menurutnya, suara keprihatinan juga datang dari kalangan gereja di Indonesia.

Pada Juli 2026, Forum Umat Kristiani Indonesia (FUKRI), yang terdiri dari delapan aras gereja nasional, menyampaikan keprihatinan terhadap krisis kemanusiaan di Tanah Papua serta menyerukan pendekatan yang mengedepankan martabat manusia, keadilan, dialog dan perdamaian.

“Hal ini mendorong pemerintah perlu melakukan evaluasi terhadap efektivitas kebijakan Papua. Kebijakan penanganan masalah Papua perlu diperkuat dan mengedepankan perdamaian juga kemanusiaan,” kata Filep.

Menurut Filep, apabila persoalan HAM di Papua terus berulang tanpa mekanisme penyelesaian yang dinilai kredibel, situasi itu berpotensi meningkatkan sorotan dan tekanan diplomatik terhadap Indonesia.

Ia menyebut terdapat empat hal yang perlu diperhatikan, yakni meningkatnya sorotan internasional terhadap situasi HAM di Papua, tekanan diplomatik, persoalan kepercayaan terhadap kebijakan Indonesia di kawasan Pasifik, serta dampaknya terhadap reputasi Indonesia sebagai negara demokrasi.

“Indonesia akan lebih kuat secara diplomatik apabila dapat menunjukkan bahwa setiap dugaan pelanggaran HAM diperiksa, korban dilindungi, pelaku diproses dan masyarakat memperoleh akses keadilan. Sebaliknya, apabila laporan terus muncul sementara mekanisme penyelesaian dianggap tidak efektif, ruang bagi kritik internasional akan semakin besar,” katanya.

Minta Presiden Bentuk Mekanisme Penyelesaian Konflik

Filep meminta Presiden Prabowo mengambil inisiatif lebih konkret dengan membentuk mekanisme nasional penyelesaian konflik Papua.

Menurutnya, mekanisme tersebut dapat melibatkan pemerintah, Komnas HAM, pemerintah daerah, tokoh adat, gereja, akademisi, masyarakat sipil serta pihak-pihak terkait lainnya.

“Mekanisme ini harus memiliki mandat yang jelas yaitu verifikasi fakta, perlindungan warga sipil, penanganan pengungsi, investigasi dugaan pelanggaran HAM, pemulihan korban, evaluasi pendekatan keamanan serta penyusunan peta jalan penyelesaian konflik,” katanya.

Filep mengatakan keterbukaan dan verifikasi terhadap berbagai laporan justru dapat digunakan pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia.

“Kalau memang ada tuduhan yang tidak benar, buktikan dengan fakta. Kalau ada pelanggaran, proses secara hukum. Kalau ada korban, pulihkan. Kalau ada pengungsi, kembalikan hak-haknya. Kalau ada konflik, cari jalan penyelesaian,” ujarnya.

Ia menegaskan menjaga kedaulatan Indonesia dan memenuhi hak asasi masyarakat Papua bukan merupakan dua hal yang bertentangan.

“Justru negara yang kuat adalah negara yang mampu menjamin kedaulatan sekaligus melindungi hak-hak warga negaranya. Pemerintah dapat menjadikan keterbukaan, investigasi dan verifikasi sebagai instrumen untuk memperkuat posisi Indonesia,” katanya.

“Penyelesaian Papua perlu memperhatikan pencegahan konflik, perlindungan warga, investigasi dan keadilan, rekonsiliasi dan perdamaian. Papua membutuhkan keputusan politik Presiden yang mengambil inisiatif penyelesaian secara komprehensif dan tuntas,” pungkas Filep.

Sementara itu, Pemerintah Indonesia telah menggunakan hak jawab dalam Debat Umum Sidang Majelis Umum PBB ke-81 pada 28 September 2026. Indonesia menolak tudingan mengenai dugaan pelanggaran HAM sistematis di Papua dan menyatakan setiap dugaan pelanggaran yang kredibel ditangani melalui lembaga nasional serta mekanisme hukum, termasuk Komnas HAM.

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini