Home Adat Filep Minta Komitmen Indonesia di PBB Diterapkan Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Filep Minta Komitmen Indonesia di PBB Diterapkan Lindungi Hak Masyarakat Adat Papua

Senator Filep Wamafma Minta Pemerintah Transparan Soal PI 10 Persen LNG Tangguh Papua Barat

JAKARTA — Senator Papua Barat, Dr. Filep Wamafma, mendorong agar pernyataan Pemerintah Indonesia dalam Sidang ke-63 Dewan Hak Asasi Manusia (HAM) PBB di Jenewa tidak berhenti sebagai komitmen diplomatik, tetapi diwujudkan melalui penguatan perlindungan hak masyarakat adat di Indonesia, khususnya Papua.

Pernyataan tersebut disampaikan menanggapi posisi Indonesia dalam Annual Half-Day Panel Discussion on the Rights of Indigenous Peoples. Dalam forum itu, Indonesia menyebut masyarakat adat sebagai stewards atau penjaga lanskap warisan budaya dan alam.

Indonesia antara lain mengangkat pengelolaan Subak di Bali serta komunitas Ata Modo di Taman Nasional Komodo sebagai contoh kontribusi masyarakat adat dalam menjaga lingkungan dan konservasi.

Menurut Filep, perkembangan tersebut menunjukkan bahwa dalam diskursus hukum dan HAM internasional, masyarakat adat semakin ditempatkan bukan hanya sebagai kelompok yang harus dilindungi, tetapi juga sebagai pemegang hak, pemilik pengetahuan, mitra dalam pengelolaan sumber daya, serta pihak yang perlu terlibat dalam pengambilan keputusan.

“Ketika Indonesia menyatakan di forum Dewan HAM PBB bahwa masyarakat adat adalah penjaga warisan budaya dan alam, maka konsekuensi berikutnya adalah soal aplikasi prinsip tersebut diwujudkan secara nyata dalam kebijakan nasional, terutama di Papua,” ujar Filep.

Hak Masyarakat Adat Papua Harus Terjamin

Filep mengatakan, Papua memiliki hubungan yang kuat antara masyarakat adat dengan tanah, hutan, sumber daya alam serta identitas sosial dan budaya.

Karena itu, menurutnya, persoalan masyarakat adat Papua tidak hanya berkaitan dengan kebudayaan, tetapi juga menyentuh aspek hukum, HAM, politik, ekonomi hingga keadilan dalam distribusi manfaat pembangunan.

Ia merujuk Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua yang antara lain mengatur pengakuan, penghormatan, perlindungan, pemberdayaan dan pengembangan hak-hak masyarakat adat.

Regulasi tersebut juga mengakui hak ulayat serta mengatur penyediaan tanah ulayat untuk berbagai kepentingan melalui musyawarah dengan masyarakat adat dan warga yang bersangkutan.

Dalam konteks investasi, Filep mengatakan prinsip penghormatan terhadap hak masyarakat adat serta keterlibatan mereka dalam proses perundingan juga perlu dijalankan secara nyata.

“Maka persoalan kita bukan hanya soal ada atau tidak adanya norma hukum, namun memastikan norma tersebut bekerja ketika hak masyarakat adat berhadapan dengan investasi, pembangunan, konservasi dan kepentingan ekonomi,” katanya.

Pertegas FPIC dalam Pengambilan Keputusan

Filep juga menyoroti prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) atau persetujuan bebas, didahului informasi yang memadai dan diberikan sebelum suatu kebijakan atau kegiatan dilaksanakan.

Menurutnya, prinsip tersebut semakin mendapat perhatian dalam perkembangan internasional, terutama dalam pengelolaan wilayah masyarakat adat dan warisan dunia.

Ia mengatakan keterlibatan masyarakat adat tidak semestinya dilakukan setelah keputusan ditetapkan, tetapi sejak tahap awal proses pengambilan kebijakan.

“Perkembangan ini relevan bagi masyarakat Papua. Partisipasi selayaknya terjadi sejak awal, dengan informasi yang memadai, mekanisme dialog yang nyata, serta ruang bagi masyarakat adat untuk menyampaikan kepentingannya melalui lembaga yang mereka akui,” ujarnya.

Filep menegaskan, tanah bagi masyarakat adat Papua tidak semata-mata memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan identitas, sejarah, ruang hidup, sumber pangan, kebudayaan serta keberlanjutan kehidupan generasi berikutnya.

Karena itu, ia menyebut terdapat tujuh aspek yang perlu menjadi perhatian dalam setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat.

“Hemat kami, setiap kebijakan yang berdampak terhadap wilayah adat perlu memperhatikan tujuh hal, yaitu kepastian hukum atas masyarakat dan wilayah adat, pengakuan hak ulayat, partisipasi masyarakat adat dalam pengambilan keputusan, perlindungan terhadap pengetahuan dan warisan budaya, perlindungan lingkungan dan ruang hidup, mekanisme penyelesaian sengketa yang efektif, dan pembagian manfaat ekonomi yang adil,” jelasnya.

Dari Kompensasi Menuju Kemandirian Ekonomi

Filep juga menyoroti pentingnya memastikan masyarakat adat memperoleh manfaat ekonomi dari sumber daya alam yang terdapat di wilayah mereka.

Menurutnya, masyarakat adat tidak seharusnya hanya ditempatkan sebagai penerima kompensasi ketika tanah atau wilayah adat digunakan untuk kegiatan pembangunan maupun investasi.

“Masyarakat adat jangan hanya diposisikan sebagai penerima kompensasi ketika tanahnya digunakan. Dalam kerangka pembangunan yang berkeadilan, perlu dibangun mekanisme agar masyarakat adat dapat berpartisipasi sebagai mitra, pelaku ekonomi dan penerima manfaat pembangunan,” katanya.

Filep melihat perkembangan tersebut menunjukkan semakin eratnya hubungan antara hukum nasional, hukum HAM internasional, perlindungan lingkungan dan agenda pembangunan berkelanjutan.

“Papua mempunyai posisi strategis dalam menunjukkan bagaimana Indonesia menerjemahkan komitmen HAM internasional ke dalam hukum dan kebijakan nasional. Apa yang disampaikan di Jenewa harus dapat diuji melalui praktik perlindungan hak masyarakat adat di lapangan,” ujarnya.

Sebagai Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Filep menilai persoalan masyarakat adat perlu menjadi bagian penting dalam pembahasan mengenai masa depan Papua.

Menurutnya, perkembangan di tingkat internasional dapat menjadi salah satu referensi dalam memperkuat kebijakan nasional tentang masyarakat adat dengan tetap memperhatikan kekhususan Papua dalam kerangka Otonomi Khusus.

“Pengakuan masyarakat adat harus bergerak dari sekadar recognition menuju rights-based development, pembangunan yang menjadikan hak, partisipasi dan manfaat masyarakat adat sebagai bagian dari desain kebijakan,” pungkas Filep. (ALW/ON)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here