JAKARTA – Anggota DPD RI sekaligus Wakil Ketua Pansus Papua DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., meminta Komisi Nasional Anti Kekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) memberikan perhatian dan pendampingan khusus terhadap perempuan dan anak perempuan yang menjadi pengungsi internal akibat konflik di Papua.
Filep mendorong Komnas Perempuan melakukan pendataan hingga investigasi terhadap kemungkinan kekerasan yang dialami perempuan di wilayah terdampak konflik. Menurutnya, perempuan pengungsi menghadapi kerentanan berlapis, mulai dari kehilangan tempat tinggal dan sumber penghidupan hingga risiko kekerasan berbasis gender, intimidasi, gangguan kesehatan serta keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar dan keadilan.
“Saya meminta Komnas Perempuan melakukan pendataan dan investigasi khusus terhadap kondisi perempuan pengungsi di wilayah konflik Papua. Mereka harus dipastikan bukan menjadi korban yang tidak terlihat dalam konflik dan proses pengungsian,” ujar Filep, Senin (28/9/2026).
Filep merujuk data Komnas Perempuan yang mencatat 75 pengaduan kekerasan terhadap perempuan dari Papua sepanjang 2021–2025. Dari keseluruhan pengaduan tersebut, sekitar 40 persen melaporkan dugaan keterlibatan aparat atau pejabat negara sebagai pelaku. Data itu merupakan pengaduan yang diterima Komnas Perempuan dan tidak menggambarkan keseluruhan kasus kekerasan terhadap perempuan di Papua.
Ia juga menyinggung data Human Rights Monitor (HRM) yang pada September 2024 memperkirakan lebih dari 79.867 warga di Tanah Papua masih menjadi pengungsi internal akibat konflik bersenjata. Data HRM tersebut mencakup pengungsi di sejumlah wilayah antara lain Nduga, Puncak, Intan Jaya, Maybrat, Pegunungan Bintang, Yahukimo, Fakfak dan Paniai.
Filep menekankan angka tersebut merupakan jumlah keseluruhan pengungsi dan bukan data khusus perempuan. Karena itu, menurutnya, dibutuhkan pendataan yang lebih terperinci untuk mengetahui kondisi perempuan dan anak perempuan yang berada di lokasi pengungsian.
“Memang angka 79.867 tersebut merupakan total warga sipil pengungsi, bukan jumlah perempuan. Sebagai kelompok rentan, perlu pendataan yang lebih spesifik mengenai perempuan dan anak perempuan dalam populasi pengungsi,” katanya.
“Pendataan harus akurat soal jumlah perempuan, anak perempuan, ibu hamil, lansia dan kelompok rentan lainnya, serta apa yang mereka alami selama berada di pengungsian,” lanjut Filep.
Komnas Perempuan sendiri pada peringatan Hari Pengungsi Internasional 2026 menyoroti kerentanan perempuan yang meninggalkan tempat tinggal akibat konflik bersenjata, termasuk di Papua. Lembaga tersebut menyatakan perempuan pengungsi internal berisiko kehilangan akses terhadap layanan dasar dan menghadapi berbagai bentuk kekerasan berbasis gender. Komnas Perempuan juga mendorong pembentukan mekanisme perlindungan dan pendataan nasional yang lebih komprehensif bagi pengungsi internal, khususnya perempuan dan anak.
Soroti Eskalasi Kekerasan dan Kasus Intan Jaya
Filep juga mengaitkan perlindungan terhadap perempuan pengungsi dengan situasi kekerasan yang terjadi di Papua.
Berdasarkan catatan Komnas HAM sepanjang 2024, terdapat 113 peristiwa terkait HAM di Papua. Sebanyak 85 di antaranya berdimensi konflik bersenjata dan kekerasan. Dari 61 korban jiwa yang dicatat Komnas HAM pada periode tersebut, 32 merupakan warga sipil, termasuk dua anak dan seorang warga negara asing. Konflik tersebut juga berdampak pada munculnya pengungsi internal.
Filep secara khusus menyinggung kasus meninggalnya seorang perempuan yang sedang mengandung tujuh bulan akibat tertembak di Sugapa, Kabupaten Intan Jaya, Papua Tengah, pada 2 Juli 2026.
“Kami menyorot khusus soal kasus perempuan hamil di Intan Jaya dan meminta harus diusut secara independen. Kasus MD menunjukkan bahwa perempuan sipil dalam situasi konflik menghadapi risiko yang sangat serius,” tegas Filep.
Komnas Perempuan sebelumnya menyampaikan pernyataan terkait kasus tersebut dan mendesak penyelidikan yang independen, imparsial, menyeluruh dan transparan. Komnas HAM juga mendorong investigasi independen terhadap peristiwa tersebut untuk memastikan fakta dan pertanggungjawaban hukum.
Menurut Filep, penyelidikan terhadap situasi perempuan dalam konflik tidak semestinya berhenti pada satu kejadian.
“Harus didalami apakah terdapat pola kekerasan dan kerentanan perempuan di wilayah konflik dan pengungsian,” katanya.
Ia menegaskan penanganan pengungsi tidak cukup hanya melalui pemberian bantuan sosial. Perempuan yang meninggalkan tempat tinggal akibat konflik, menurutnya, tetap memiliki hak atas kehidupan, keamanan, kesehatan, pangan, tempat tinggal, pendidikan, penghidupan, perlindungan hukum dan pemulihan.
Filep mendorong perhatian terhadap dugaan kekerasan fisik maupun seksual dan kekerasan berbasis gender, intimidasi, ancaman, kesehatan reproduksi dan kondisi ibu hamil, akses pangan, air bersih dan sanitasi, pelayanan kesehatan hingga pendidikan bagi anak perempuan.
Selain itu, menurutnya, kebutuhan pemulihan psikososial, trauma healing, bantuan hukum dan mekanisme pengaduan juga harus menjadi bagian dari penanganan pengungsi.
Komnas Perempuan dalam pernyataan Hari Pengungsi Internasional 2026 juga merekomendasikan penguatan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan berbasis gender terhadap perempuan dan anak perempuan pengungsi serta memastikan akses terhadap layanan kesehatan fisik maupun mental yang responsif terhadap trauma pengungsian.
Usulkan Fact-Finding Bersama Komnas Perempuan dan Komnas HAM
Filep selanjutnya mengusulkan Komnas Perempuan dan Komnas HAM membangun mekanisme pencarian fakta atau fact-finding bersama untuk memotret kondisi perempuan pengungsi di Papua.
Menurutnya, proses tersebut dapat melibatkan pemerintah daerah, lembaga adat, organisasi perempuan, gereja dan lembaga keagamaan serta organisasi kemanusiaan.
Langkah itu dinilai penting untuk memperoleh data yang dapat dipertanggungjawabkan sekaligus membedakan antara fakta yang telah terverifikasi, laporan korban, dugaan pelanggaran serta klaim dari masing-masing pihak dalam konflik.
“Kita membutuhkan data yang kredibel. Siapa korbannya, di mana kejadiannya, kapan terjadi, bentuk kekerasannya apa, bagaimana penanganannya, dan apakah korban mendapatkan pemulihan. Semua harus terdokumentasi secara profesional dan dapat diverifikasi,” ujar Filep.
Ia menambahkan, Pansus Papua DPD RI menempatkan perlindungan terhadap perempuan dan anak sebagai salah satu bagian penting dalam agenda penyelesaian persoalan Papua.
Menurut Filep, pendekatan tersebut harus mencakup perlindungan warga sipil, pendataan, investigasi, pertanggungjawaban, pemulihan hingga upaya membangun perdamaian.
“Penyelesaian konflik harus berorientasi pada keselamatan manusia. Kami juga mendorong agar suara perempuan pengungsi dilibatkan dalam proses penyelesaian konflik, termasuk dalam keputusan mengenai kepulangan, relokasi, reintegrasi, pemulihan dan pembangunan perdamaian,” katanya.
Filep kembali meminta Komnas Perempuan memberikan perhatian khusus terhadap perempuan pengungsi di Papua sekaligus berkoordinasi dengan Komnas HAM.
“Pansus Papua DPD RI siap mendorong agar temuan-temuan tersebut menjadi bahan kebijakan dalam memperkuat perlindungan masyarakat sipil dan penyelesaian persoalan Papua,” pungkasnya. (ALW/ON)
