Home Ekonomi & Bisnis Ajukan Tujuh Poin Penguatan RUU Migas, Senator Filep Wamafma Ingatkan Hak Daerah...

Ajukan Tujuh Poin Penguatan RUU Migas, Senator Filep Wamafma Ingatkan Hak Daerah Penghasil

Ajukan Tujuh Poin Penguatan RUU Migas, Senator Filep Wamafma Ingatkan Hak Daerah Penghasil
Ketua Komite III DPD RI, Dr.Filep Wamafma, S.H.,M.Hum

JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Filep Wamafma, mengajukan tujuh poin penguatan dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (RUU Migas). Usulan tersebut mencakup kepastian penerimaan daerah, kepemilikan Participating Interest (PI), perlindungan masyarakat adat, hingga jaminan hak daerah berdasarkan otonomi khusus.

Filep menyampaikan pandangan itu berdasarkan kajian terhadap draf bersih RUU Migas tertanggal 15 Agustus 2026. Menurutnya, sejumlah ketentuan masih perlu diperkuat agar memberikan kepastian hukum dan manfaat ekonomi bagi daerah penghasil.

“RUU Migas jangan hanya mengatur kewajiban daerah untuk mendukung kegiatan hulu, tetapi pada saat yang sama hak fiskal dan hak ekonomi daerah penghasil harus diakomodir secara jelas di dalam Undang-Undang. Jangan sampai substansi yang paling menentukan bagi daerah justru seluruhnya diserahkan kepada Peraturan Pemerintah,” ujar Filep.

Tujuh poin yang diusulkannya meliputi:

  1. Menetapkan persentase dan formula hak daerah penghasil secara jelas dalam undang-undang.
  2. Menegaskan PI 10 persen sebagai hak daerah penghasil.
  3. Memperkuat mekanisme pembiayaan dan pembagian manfaat PI.
  4. Mengatur secara khusus hak masyarakat adat, pembagian manfaat, hak ulayat, kompensasi, dan pemulihan.
  5. Memberikan akses data serta hak verifikasi kepada daerah atas produksi dan penerimaan migas.
  6. Memastikan Dana Migas dan biaya BUK Migas tidak mengurangi hak daerah penghasil.
  7. Memuat klausul perlindungan hak daerah berdasarkan otonomi khusus, termasuk Papua.

Dalam aspek penerimaan, Filep menyoroti Pasal 50 ayat (1) yang, berdasarkan kajiannya, menyebut hak daerah penghasil atas bagi hasil bersih dari produksi migas bagian pemerintah. Namun, ketentuan tersebut dinilainya belum menetapkan persentase, formula, definisi “bersih”, jadwal penyaluran, serta mekanisme koreksi kekurangan atau kelebihan pembayaran.

Ia mendorong agar persentase minimal, formula dasar, mekanisme rekonsiliasi, koreksi pembayaran, dan hak keberatan daerah diatur langsung dalam batang tubuh undang-undang.

“Hak daerah penghasil memerlukan dasar dan ketentuan hukum yang jelas. Ada angka, formula, mekanisme penyaluran dan mekanisme pengawasan yang dapat diverifikasi,” katanya.

Filep juga menyoroti pengaturan PI paling sedikit 10 persen dalam Pasal 27. Menurutnya, kewajiban kontraktor menawarkan PI kepada badan usaha milik daerah (BUMD) perlu disertai penegasan bahwa kepemilikan tersebut merupakan hak daerah penghasil.

Selain itu, pengaturannya perlu menjawab persoalan pembiayaan, pembagian kepentingan pada wilayah kerja lintas daerah, risiko, dividen, dan pemanfaatan hasil PI.

“Kami memandang, PI 10 persen harus dirumuskan sebagai hak daerah penghasil yang dilaksanakan melalui BUMD yang ditunjuk daerah. Kalau BUMD tidak memiliki kemampuan pembiayaan, harus tersedia skema pembiayaan yang tidak menghilangkan kepemilikan dan manfaat ekonomi daerah,” ujarnya.

Menurut Filep, prinsip pembiayaan, tata kelola, transparansi, dan jaminan manfaat bagi daerah perlu ditegaskan dalam undang-undang. Adapun aturan turunannya dapat mengatur pelaksanaan teknis.

Di sisi perlindungan masyarakat adat, ia menilai ketentuan Pasal 13 ayat (6) huruf r masih perlu diperinci. Kewajiban pengembangan masyarakat sekitar dan jaminan hak masyarakat adat harus disertai pengaturan mengenai hak ekonomi, pembagian manfaat, konsultasi, persetujuan, pemulihan, serta penyelesaian konflik.

Penggunaan tanah untuk kegiatan hulu migas juga dinilainya perlu memperhatikan pengakuan wilayah adat, konsultasi bermakna, persetujuan masyarakat adat sesuai hukum, kompensasi yang adil, dan pemulihan pascaoperasi.

“Bagi Papua dan daerah lain yang memiliki masyarakat adat, pembangunan Migas tidak cukup hanya berbicara mengenai investasi dan produksi. Harus ada kepastian mengenai perlindungan hak, kompensasi, manfaat ekonomi dan pemulihan terhadap dampak sosial maupun lingkungan,” kata Filep.

Ia turut meminta penguatan posisi pemerintah daerah dalam penetapan wilayah kerja dan persetujuan rencana pengembangan lapangan atau Plan of Development (POD).

Menurut kajiannya, Pasal 16 ayat (3) menempatkan pemerintah daerah dalam posisi koordinasi dengan menteri terkait penetapan wilayah kerja. Sementara itu, pemerintah provinsi ditempatkan dalam posisi konsultasi pada proses persetujuan POD.

Filep menilai keterlibatan tersebut perlu diperkuat karena keputusan mengenai wilayah operasi dan pengembangan lapangan berpengaruh terhadap waktu produksi, volume, pembangunan infrastruktur, serta penerimaan daerah.

“Daerah penghasil harus memiliki ruang partisipasi yang bermakna, terutama terhadap aspek yang langsung menyangkut kewenangan daerah, tata ruang, lingkungan, infrastruktur, tenaga kerja dan masyarakat,” ujarnya.

Untuk mendukung pengawasan, ia mengusulkan agar daerah penghasil memperoleh akses terhadap data produksi, lifting, cadangan, harga, biaya yang relevan, dan penerimaan migas. Data tersebut diperlukan untuk perencanaan serta verifikasi dana bagi hasil (DBH).

Daerah, lanjutnya, juga perlu diberikan hak menelaah komponen biaya yang menjadi dasar penghitungan bagian pemerintah dan DBH.

“RUU Migas harus membangun keseimbangan antara kepentingan nasional, kepastian investasi, hak daerah penghasil dan perlindungan masyarakat adat,” tutup Filep. (ALW/ON)

NO COMMENTS

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here