
Orideknews.com, Manokwari, – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Papua Barat Ali Baham Temongmere mengatakan empat dari sepuluh usulan pembentukan daerah otonom baru (DOB) kabupaten/kota telah mendapat Amanat Presiden (Ampres) Nomor R65/PRES/12/2013.
Keempat DOB yang dimaksud meliputi Kabupaten Manokwari Barat, Kabupaten Kokas, Kabupaten Moskona, dan Kota Manokwari. Namun, pembentukannya terkendala dengan kebijakan moratorium pemekaran daerah.
“Empat DOB kabupaten/kota di Papua Barat sudah diperjuangkan oleh bapak gubernur sejak periode pertama,” kata Ali Baham di Manokwari, Selasa.
Setelah itu, kata dia, masyarakat adat menyampaikan usulan pembentukan enam DOB saat rapat kerja bupati se-Papua Barat beberapa tahun silam, yaitu Kabupaten Sebyar, Babo Raya, Kuri Wamesa, Teluk Etna, Meyah, dan Kota Fakfak.
Pemerintah provinsi kemudian membawa enam usulan enam DOB kabupaten/kota tersebut dalam pertemuan dengan Komisi II DPR RI di Jakarta guna membahas lebih lanjut aspirasi pemekaran wilayah yang disampaikan masyarakat adat.
“Jadi, sebelum adanya usulan DOB Provinsi Papua Barat Tengah, prosesnya sudah diawali terlebih dahulu dengan usulan pembentukan DOB kabupaten/kota waktu itu,” ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa seluruh usulan pemekaran DOB kabupaten/kota merupakan langkah awal untuk memenuhi syarat pembentukan DOB provinsi berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.
Upaya tersebut berkaitan dengan kondisi Papua Barat yang hanya mencakup tujuh kabupaten setelah adanya pemekaran Provinsi Papua Barat Daya, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Kaimana, dan Fakfak.
“Kalau sekarang mau bentuk DOB Provinsi Papua Barat Tengah, tentu masih terkendala dengan cakupan wilayah atau jumlah kabupaten yang ada,” ucap Ali Baham.
Pemerintah provinsi, kata dia, pada prinsipnya mendukung aspirasi pembentukan DOB Papua Barat Tengah yang disampaikan empat dari enam fraksi DPRP Papua Barat saat sidang paripurna pertanggungjawaban APBD 2025 di Manokwari, Senin (31/8) malam.
Usulan itu merupakan aspirasi dari masyarakat adat wilayah Bomberay dengan cakupan DOB Papua Barat Tengah meliputi, Kabupaten Teluk Bintuni, Kabupaten Teluk Wondama, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Fakfak.
“Maka dari itu, prosesnya harus berjalan paralel. DOB kabupaten/kotanya jadi dulu baru bisa dibentuk DOB provinsi,” ucap Ali Baham.
Dia berharap masyarakat adat Bomberay Raya bersabar menunggu proses yang masih terkendala kebijakan moratorium pemekaran wilayah karena pembentukan provinsi baru harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Pembentukan DOB provinsi baru tidak boleh mematikan provinsi induk. Usulan dewan kami dukung, tapi tentu harus ikut tahapan sesuai undang-undang,” kata Ali Baham. (ALW/ON).
