
JAKARTA – Ketua Komite III DPD RI, Dr. Filep Wamafma, S.H., M.Hum., C.L.A., menegaskan besarnya pemanfaatan sumber daya alam (SDA) di Tanah Papua harus berbanding lurus dengan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat serta investasi dalam pembangunan sumber daya manusia (SDM) lokal.
Menurut Senator Papua Barat itu, aktivitas korporasi maupun proyek strategis nasional (PSN) yang memanfaatkan kekayaan alam Papua tidak cukup hanya memberikan manfaat melalui program Corporate Social Responsibility(CSR).
Kontribusi perusahaan, kata Filep, harus ditempatkan dalam kerangka yang lebih besar, yakni keadilan ekonomi, pemenuhan hak masyarakat adat, serta pembangunan manusia Papua dalam jangka panjang.
“Pemanfaatan SDA harus sejalan dengan manfaat ekonomi, juga pembangunan SDM di Tanah Papua. Misalnya, soal kontribusi CSR perusahaan yang mengelola SDA Papua Barat, sudahkah sebanding dengan manfaat ekonomi bagi masyarakat lokal? Dan lebih khusus lagi, bagi pendidikan anak-anak Papua?” ujar Filep dalam keterangannya, 29 Agustus 2026.
Filep mengatakan Papua Barat memiliki kekayaan sumber daya alam strategis, terutama minyak dan gas bumi. Namun, menurutnya, pembangunan kualitas manusia harus menjadi salah satu ukuran utama untuk menilai apakah investasi dan eksploitasi SDA benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat setempat.
Soroti Kontribusi Tangguh LNG
Filep mencontohkan Tangguh LNG yang dioperasikan BP Berau Ltd di Kabupaten Teluk Bintuni sebagai salah satu proyek energi terbesar di Papua Barat.
Menurutnya, dalam konteks proyek tersebut, masyarakat Papua berhak mengetahui secara transparan hubungan antara nilai ekonomi SDA yang dieksploitasi, penerimaan negara dan daerah, kewajiban perusahaan, hingga manfaat yang secara langsung diterima masyarakat.
Filep menegaskan CSR tidak dapat dipandang sebagai pengganti seluruh kewajiban perusahaan terhadap masyarakat dan daerah tempat perusahaan beroperasi.
Ia menjelaskan, dari perspektif hukum, tanggung jawab sosial dan lingkungan merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Ketentuan tersebut mengatur bahwa perseroan yang menjalankan kegiatan usaha di bidang dan/atau berkaitan dengan sumber daya alam wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL).
Ketentuan itu kemudian diatur lebih lanjut melalui Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas. Karena itu, menurut Filep, CSR atau TJSL tidak semestinya dipandang semata-mata sebagai kegiatan amal perusahaan, melainkan bagian dari tanggung jawab korporasi.
“Kalau perusahaan mengambil sumber daya alam dan memperoleh manfaat ekonomi dari suatu wilayah, maka masyarakat tidak boleh hanya menjadi penonton. Harus ada manfaat sosial, ekonomi, pendidikan, kesehatan, tenaga kerja dan pemberdayaan yang terukur,” tegasnya.
Minta Transparansi Cost Recovery Migas
Filep juga meminta pemerintah membuka secara transparan posisi cost recovery dalam kontrak kerja sama minyak dan gas bumi.
Menurutnya, transparansi diperlukan karena terdapat perdebatan publik mengenai kemungkinan sebagian biaya program sosial tertentu dalam operasi migas diperhitungkan dalam mekanisme biaya operasi yang pada akhirnya dapat memengaruhi penerimaan negara.
“Sejumlah kajian dan pemberitaan sebelumnya bahkan mempertanyakan transparansi sumber pembiayaan program sosial Tangguh dan kaitannya dengan cost recovery. Persoalan ini harus dijawab melalui audit berbasis dokumen, bukan opini,” katanya.
Filep menilai harus ada kejelasan mengenai sumber pembiayaan setiap program sosial perusahaan. Jika program tersebut merupakan kewajiban korporasi, maka harus dipastikan pembiayaannya menjadi tanggung jawab perusahaan. Sebaliknya, jika termasuk biaya operasi yang dapat dibebankan dalam kontrak migas, harus tersedia dasar hukum dan keterbukaan kepada publik.
“Jangan sampai masyarakat Papua menganggap CSR besar, tetapi ternyata sumber pembiayaannya justru mengurangi penerimaan negara,” ujarnya.
Pendidikan Papua Masih Hadapi Tantangan
Dalam perspektif Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Filep menegaskan dana Otsus dan CSR perusahaan merupakan dua instrumen berbeda yang tidak boleh dicampuradukkan.
Ia mengatakan kontribusi korporasi terhadap pembangunan manusia semakin penting mengingat sektor pendidikan Papua Barat masih menghadapi berbagai tantangan.
Mengacu pada data BPS dalam Statistik Pendidikan 2025, Angka Partisipasi Sekolah (APS) Papua Barat berdasarkan Susenas Maret 2025 mengalami penurunan cukup tajam pada kelompok usia yang lebih tinggi.
Pada kelompok usia 7–12 tahun, APS Papua Barat berada pada kisaran 99 persen. Namun, pada kelompok usia 19–23 tahun yang berkaitan dengan jenjang pendidikan tinggi, tingkat partisipasinya jauh lebih rendah.
Dokumen perencanaan Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mencatat persoalan rata-rata lama sekolah. Pada 2023, rata-rata lama sekolah Papua Barat tercatat 7,93 tahun, masih berada di bawah rata-rata nasional sebesar 8,77 tahun.
Menurut Filep, kondisi tersebut menunjukkan investasi pembangunan SDM Papua membutuhkan intervensi yang lebih besar dan berkelanjutan, termasuk keterlibatan korporasi yang memperoleh manfaat ekonomi dari SDA Papua.
“Fakta ini menunjukkan bahwa Papua butuh lebih banyak guru berkualitas, beasiswa, sekolah berasrama, laboratorium, teknologi pendidikan, internet, transportasi siswa, pendidikan vokasi, pendidikan tinggi, riset, serta peningkatan kualitas guru. Di sinilah CSR perusahaan seharusnya memiliki dampak strategis,” katanya.
Filep Usulkan Tujuh Prioritas CSR Pendidikan
Filep mengusulkan agar program CSR bidang pendidikan tidak sekadar bersifat jangka pendek, tetapi diarahkan pada investasi yang memberikan dampak berkelanjutan terhadap kualitas manusia Papua.
Sedikitnya terdapat tujuh sektor yang menurut Filep perlu menjadi prioritas.
Pertama, pemberian beasiswa berkelanjutan bagi anak-anak asli Papua. Kedua, pembangunan dan revitalisasi sekolah, terutama di wilayah yang terdampak langsung aktivitas perusahaan.
Ketiga, peningkatan kompetensi dan kualitas guru. Keempat, pembangunan laboratorium serta percepatan digitalisasi pendidikan.
Kelima, pengembangan pendidikan vokasi yang terhubung langsung dengan kebutuhan industri dan dunia kerja. Keenam, pemberian beasiswa pada bidang-bidang strategis seperti kedokteran, teknik, hukum, ekonomi dan teknologi.
Ketujuh, menyiapkan program yang memastikan lulusan asal Papua memperoleh kesempatan masuk ke dunia kerja, termasuk pada industri yang beroperasi di daerahnya.
“Kalau perusahaan membutuhkan tenaga kerja berkualitas, maka perusahaan juga harus ikut membangun sekolah dan universitas yang menghasilkan tenaga kerja tersebut,” tegas Filep.
Ia juga mendorong pemerintah menyusun standar minimum investasi sosial berbasis dampak dan risiko operasi, terutama bagi industri ekstraktif yang beroperasi di wilayah masyarakat adat maupun daerah tertinggal.
Dengan mekanisme tersebut, besaran dan bentuk kontribusi sosial perusahaan tidak semata-mata ditentukan berdasarkan kebijakan masing-masing korporasi, tetapi mempunyai standar yang jelas, transparan, terukur dan dapat diaudit.
“Yang kita perlukan adalah formula yang adil, transparan dan dapat diaudit. Jangan setiap perusahaan menentukan sendiri CSR berdasarkan kemurahan hati. Kita bicara tentang hak masyarakat dan keberlanjutan pembangunan,” ujarnya.
Filep menilai budaya transparansi tidak boleh hanya diberlakukan terhadap penggunaan anggaran pemerintah, tetapi juga terhadap manfaat sosial yang dihasilkan dari investasi berskala besar yang memanfaatkan kekayaan alam Papua.
“Jangan hanya mengaudit uang pemerintah. Kita juga harus membangun budaya transparansi terhadap manfaat sosial dari investasi besar yang mengambil sumber daya alam Papua,” katanya.
Sebagai Ketua Komite III DPD RI, Senator Papua Barat, sekaligus Wakil Ketua APTISI Papua Barat, Filep menyatakan akan mendorong agar kontribusi perusahaan terhadap pembangunan pendidikan dan SDM Papua dibahas secara lebih serius.
Menurutnya, dorongan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi. Sebaliknya, investasi yang memberikan kepastian manfaat kepada masyarakat diperlukan untuk menciptakan keberlanjutan usaha sekaligus pembangunan daerah.
“Ini bukan persoalan resisten terhadap investasi. Justru kita ingin investasi berkelanjutan. Perusahaan harus mendapatkan kepastian hukum, dan masyarakat juga harus mendapatkan kepastian manfaat,” ujarnya.
Filep menekankan kekayaan SDA memiliki batas, sementara pembangunan manusia merupakan investasi yang menentukan masa depan Papua.
“Kalau perusahaan memperoleh manfaat besar dari kekayaan alam Papua, maka investasi terbesar yang harus kita lihat adalah investasi pada manusia Papua. Gas akan habis, sumber daya alam akan berkurang, tetapi manusia Papua harus tetap berdiri dan menjadi pemilik masa depan daerahnya,” pungkas Filep. (ALW/ON).
