BerandaPapua BaratPemprov Papua Barat Lanjutkan Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni, Gubernur Jamin Hak Masyarakat

Pemprov Papua Barat Lanjutkan Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni, Gubernur Jamin Hak Masyarakat

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan, memastikan Pemerintah Provinsi Papua Barat melanjutkan proses pengadaan tanah untuk pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni sebagai salah satu proyek strategis daerah.

Seluruh tahapan pengadaan tanah, kata dia, akan dilaksanakan secara terbuka, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.

Hal itu disampaikan Dominggus saat membuka konsultasi publik pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni Segmen A dan Segmen C di Manokwari.

Menurut Dominggus, proyek pelebaran jalan tersebut telah direncanakan sejak beberapa tahun lalu dan dilaksanakan secara bertahap sesuai kemampuan keuangan daerah. Pada 2021, pemerintah provinsi telah membebaskan lahan dari Maruni hingga kawasan Polda Papua Barat. Selanjutnya pada 2022, pembebasan lahan kembali dilanjutkan dari kawasan Polda hingga pertigaan jalan menuju Amban.

“Harapan kami saat itu pekerjaan bisa terus dilanjutkan pada tahun berikutnya. Namun karena adanya berbagai dinamika dan penyesuaian kebijakan, pelaksanaannya harus disesuaikan kembali,” katanya.

Setelah berkoordinasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan instansi terkait, pemerintah memutuskan melanjutkan pembangunan dari kawasan PT Sinar Suri menuju Maruni.

Dominggus menjelaskan, jalan tersebut dirancang memiliki lebar 24 meter yang mencakup dua jalur lalu lintas, median jalan, trotoar, serta saluran drainase untuk meningkatkan kapasitas jalan dan mendukung pengembangan wilayah Manokwari.

Selain itu, pemerintah juga melakukan penyesuaian terhadap beberapa segmen pembangunan dengan mempertimbangkan rencana pengembangan Bandara Rendani. Seluruh perubahan trase telah dikoordinasikan bersama Balai Pelaksanaan Jalan Nasional, Kementerian PUPR, Otoritas Bandara Rendani, serta instansi terkait agar pembangunan tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.

Ia menyatakan penentuan nilai ganti kerugian tidak dilakukan oleh pemerintah, melainkan oleh tim penilai independen (appraisal) yang ditunjuk sesuai ketentuan. Tim tersebut akan menghitung nilai tanah, bangunan, tanaman, maupun objek lain yang terdampak secara profesional dan objektif.

“Pemerintah ingin memastikan masyarakat tidak dirugikan, begitu juga negara. Karena itu seluruh proses penilaian dilakukan oleh appraisal independen sesuai aturan yang berlaku, sehingga hasilnya adil dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

Dominggus berharap masyarakat yang lahannya terdampak dapat mendukung pembangunan tersebut karena pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni akan meningkatkan kelancaran arus transportasi, mendukung pengembangan kawasan Maruni, serta memperkuat konektivitas menuju kawasan industri dan pelabuhan di Kabupaten Manokwari.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond R. H. Yap, SE, MTP, mengatakan konsultasi publik merupakan tahapan wajib dalam proses pengadaan tanah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Reymond, pembangunan Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni dilaksanakan secara bertahap. Tahun ini pemerintah melanjutkan pengadaan tanah pada ruas dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Maruni berdasarkan Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100 Tahun 2026. Kegiatan konsultasi publik diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri dari unsur pemerintah, instansi terkait, dan masyarakat yang terdampak.

Ia menjelaskan, pada Segmen A dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Purnita terdapat 79 bidang tanah yang terdampak, sedangkan pada Segmen C dari Jembatan Pulika hingga Pertigaan Makurima terdapat 38 bidang tanah yang akan masuk dalam proses pengadaan tanah. (ALW/ON).

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini