BerandaPapua BaratDLHP Papua Barat Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni

DLHP Papua Barat Gelar Konsultasi Publik Pengadaan Tanah Pelebaran Jalan Esau Sesa–Maruni

- Advertisement -spot_img

Orideknews.com, MANOKWARI, Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) menggelar konsultasi publik pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum sebagai bagian dari rencana pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa menuju Maruni, yang mencakup Segmen A dan Segmen C.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat, Reymond R. H. Yap, SE, MTP menjelaskan, konsultasi publik merupakan tahapan yang wajib dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dalam proses pengadaan tanah untuk pembangunan infrastruktur yang ditujukan bagi kepentingan umum.

Ia mengatakan, pelaksanaan kegiatan tersebut juga menyesuaikan perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah sehingga seluruh proses berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Karena adanya perubahan regulasi mengenai penyelenggaraan pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum, maka dipandang perlu dilaksanakan konsultasi publik sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah,” ujarnya.

Menurutnya, pembangunan pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa dari kawasan Suri hingga Maruni merupakan satu kesatuan proyek yang dilaksanakan secara bertahap. Pada tahap sebelumnya, pemerintah telah melaksanakan pengadaan tanah dan pembersihan lahan pada ruas Maruni hingga Polda Papua Papua Barat.

Sementara pada tahun 2026, pembangunan dilanjutkan pada segmen berikutnya, yakni dari kawasan PT Sinar Suri hingga Maruni.

Reymond menjelaskan, pelaksanaan kegiatan tersebut mengacu pada Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 100 Tahun 2026 tanggal 7 Mei 2026 tentang Penetapan Persiapan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Pelebaran Jalan Drs. Esau Sesa–Maruni Tahun Kedua.

Seluruh pembiayaan kegiatan pengadaan tanah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Papua Barat melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan.

Ia menuturkan, tujuan konsultasi publik adalah memberikan informasi kepada masyarakat mengenai rencana pembangunan sekaligus memperoleh masukan dari pihak-pihak yang terdampak.

Untuk Segmen A, pembangunan meliputi ruas dari Pertigaan PT Sinar Suri hingga Hotel Fujita, sedangkan Segmen C mencakup ruas Jembatan Fulica hingga Pertigaan Maruni.

Kegiatan konsultasi publik diikuti sekitar 300 peserta yang terdiri atas unsur Pemerintah Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Manokwari, instansi vertikal, Tim Persiapan Pengadaan Tanah, serta masyarakat pemilik tanah yang terdampak pembangunan.

Berdasarkan data DLHP Papua Barat, pada Segmen A terdapat 79 bidang tanah yang terdampak langsung oleh rencana pelebaran jalan. Sementara pada Segmen C, yakni ruas Jembatan Pulika hingga Pertigaan Makurima, terdapat 38 bidang tanah yang masuk dalam rencana pengadaan tanah.

“Kami berharap pelaksanaan konsultasi publik dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai tahapan pengadaan tanah sekaligus membangun kesepahaman dalam mendukung percepatan pembangunan infrastruktur jalan yang mampu meningkatkan konektivitas serta mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah Manokwari dan sekitarnya,” ujarnya Reymond yang meminta kesediaan Gubernur Papua Barat, Dominggus Mandacan membuka kegiatan tersebut.(ALW/ON)

- Advertisement -spot_img
- Advertisement -spot_img
Stay Connected
16,985FansSuka
2,458PengikutMengikuti
61,453PelangganBerlangganan
Must Read
- Advertisement -spot_img
Related News
- Advertisement -spot_img

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini