Orideknews.com, MANOKWARI – Pemerintah Provinsi Papua Barat menegaskan bahwa Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2026 hingga kini masih dalam tahap penyelesaian dan belum dapat diserahkan kepada organisasi perangkat daerah (OPD).

Belum rampungnya DPA tersebut disebabkan oleh penyesuaian mekanisme penganggaran Dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua yang mulai diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.
Sekretaris Daerah Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menjelaskan perubahan sistem penganggaran tersebut membawa perbedaan signifikan pada tahapan kerja dibandingkan mekanisme sebelumnya.
“Belum diserahkannya DPA tidak bisa langsung dinilai sebagai keterlambatan, karena saat ini terdapat perubahan mekanisme penganggaran Dana Otsus,” ujar Ali Baham kepada wartawan di Manokwari, Senin (19/1/26).
Ia menerangkan, pada mekanisme lama, Unit Akuntansi Pengguna Anggaran Pembantu Satuan Kerja (UAPPS) dapat ditetapkan lebih awal, sementara pembahasan anggaran berjalan secara paralel.
Namun, pada mekanisme baru yang diterapkan mulai 2026, seluruh input Dana Otsus harus terlebih dahulu dimasukkan ke dalam Rencana Anggaran dan Program (RAP) sebelum melangkah ke tahapan berikutnya.
“RAP harus diselesaikan lebih awal. Mekanisme ini justru lebih tertib, lebih terencana, dan lebih akuntabel,” jelasnya.
Meski membutuhkan proses yang lebih matang di tahap awal, Ali Baham menyebut Pemerintah Provinsi Papua Barat mencatat capaian positif. RAP Dana Otsus Provinsi Papua Barat telah diselesaikan dan dinyatakan final, bahkan termasuk salah satu yang tercepat secara nasional.
“Untuk RAP Otsus Provinsi Papua Barat sudah final. Saat ini kami tinggal menunggu RAP dari kabupaten-kabupaten. Begitu DPA diserahkan, penyaluran Dana Otsus tahap pertama atau Salur I dapat langsung diproses,” katanya.
Ia menyatakan seluruh tahapan penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik harus dijalankan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Dalam urusan pemerintahan, yang ada adalah proses. Semua tahapan harus dilalui sesuai aturan,” tegasnya.
Terkait perkembangan di tingkat pusat, Ali Baham mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil koordinasinya dengan kementerian terkait, dokumen RAP Dana Otsus saat ini telah berada di meja menteri dan sedang menjalani proses paraf secara berjenjang.
“Prosesnya berjenjang hingga ke tingkat menteri. Kami berharap dalam minggu ini seluruh tahapan tersebut dapat diselesaikan,” ungkapnya.
Selain itu, Pemerintah Provinsi Papua Barat juga mengusulkan penyesuaian perhitungan mandatory spending, khususnya terkait dana transfer ke kabupaten yang selama ini masih tercatat sebagai bagian dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
“APBD Provinsi Papua Barat tercatat lebih dari Rp4 triliun, namun hampir Rp2 triliun di antaranya merupakan dana transfer ke kabupaten. Dana ini tidak dikelola langsung oleh provinsi. Karena itu, kami mengusulkan agar ke depan dana transfer tersebut disalurkan langsung oleh pemerintah pusat,” jelas Ali Baham.
Menurutnya, usulan tersebut telah mendapat respons positif dari pihak kementerian dan akan dipertimbangkan sebagai bahan kebijakan ke depan, agar perhitungan keuangan daerah lebih mencerminkan kemampuan riil pemerintah provinsi. (ALW/ON).




