Minggu, Juni 22, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Tujuh Prioritas Pembangunan Ini Ditekankan Gubernur Mandacan di Musrenbang RKPD 2026

Orideknews.com, Manokwari – Gubernur Provinsi Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, M.Si, menekankan tujuh prioritas utama pembangunan yang harus menjadi perhatian dalam penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2026.

Penekanan tersebut disampaikan dalam pembukaan Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) RKPD 2026 yang digelar di salah satu hotel, Manokwari, pada Rabu (14/5/25).

Gubernur menyatakan ketujuh prioritas pembangunan tersebut telah disinergikan dengan prioritas nasional sesuai agenda Asta Cita Presiden Prabowo Subianto.

“Tujuh prioritas ini harus menjadi arah kebijakan dalam pembangunan Papua Barat ke depan, agar mampu menjawab kebutuhan riil masyarakat dan sejalan dengan visi nasional,” ujarnya dalam sambutannya.

Adapun tujuh prioritas pembangunan Provinsi Papua Barat tahun 2026 meliputi,

1. Peningkatan akses dan kualitas pelayanan kesehatan, pendidikan, serta perlindungan sosial.
2. Penguatan ekonomi daerah yang produktif, inklusif, dan berbasis potensi lokal.
3. Penguatan ketahanan dan kemandirian pangan melalui pembangunan pertanian dan perikanan berkelanjutan.
4. Penguatan ketahanan sosial budaya serta stabilitas keamanan daerah.
5. Percepatan reformasi birokrasi dan tata kelola pemerintahan berbasis digital.
6. Optimalisasi pemanfaatan Otonomi Khusus (Otsus) untuk pemberdayaan Orang Asli Papua dan pemerataan pembangunan.
7. Peningkatan infrastruktur dasar dan konektivitas antarwilayah untuk mendukung pemerataan pelayanan dan pertumbuhan ekonomi.

“Musrenbang hari ini bukan sekadar formalitas, melainkan bagian penting dalam menyatukan arah kebijakan pusat dan daerah. Perencanaan yang disusun harus benar-benar menjawab kebutuhan nyata masyarakat,” tegasnya.

Ia juga berharap melalui forum Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pendekatan perencanaan pembangunan dapat dilakukan secara lebih sinkron, terarah, terukur, partisipatif, efektif, dan efisien. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)