Orideknews.com, Pegunungan Arfak, – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Pegunungan Arfak, Yusak Kwan, S.Pd, mengingatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) agar segera menyusun dan menuntaskan Rencana Kerja (Renja) OPD sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Pegunungan Arfak periode 2025–2029.
Dalam keterangannya, Yusak menegaskan penyusunan Renja secara tepat waktu guna menghindari keterlambatan yang dapat berdampak pada tahapan perencanaan pembangunan selanjutnya. Ia menyebutkan, tenggat waktu penyelesaian Renja ditetapkan sebelum 19 Agustus 2025.
“Renja OPD diharapkan selesai tepat waktu agar tidak terjadi keterlambatan, terutama menjelang finalisasi dokumen RPJMD 2025–2029,” ujar Yusak Kwan.
Ia menyatakan bahwa pasca pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pegunungan Arfak, tugas OPD adalah menyusun rencana kerja strategis yang selaras dengan arah kebijakan Bupati Dominggus Saiba, S.Pd.K., M.Si dan Wakil Bupati Andy Salabai, S.K.M.
“Renja strategis inilah yang akan dituangkan ke dalam dokumen RPJMD dan nantinya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah,” jelas politisi Partai Amanat Nasional itu.
Sebagai lembaga pengawas, lanjut Yusak, DPRK Pegunungan Arfak akan menjalankan peran pengawasan secara aktif agar pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan berjalan sesuai dengan visi dan misi yang telah disampaikan kepada masyarakat di 10 distrik dan 166 kampung.
“Setelah RPJMD disahkan menjadi perda, maka seluruh program pembangunan yang termuat di dalamnya menjadi pedoman bagi pemerintah daerah dan seluruh instansi terkait dalam menjalankan pemerintahan dan pembangunan lima tahun ke depan,” pungkasnya. (YA/ON)