Rabu, Mei 14, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Inisiatif DPRK Fakfak Libatkan MRPB dalam Musrenbang jadi Contoh Kabupaten Lain di Papua Barat

Orideknews.com, Manokwari – Anggota Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) asal Kabupaten Fakfak, Abdullah Baraweri, mengapresiasi langkah DPRK Fakfak yang menginisiasi pelibatan MRPB dalam proses Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) di tingkat kabupaten.

Hal tersebut disampaikan Abdullah usai pertemuan koordinasi antara DPRK Fakfak dan Sekretariat MRPB yang berlangsung di ruang rapat MRPB, Sowi Gunung, Manokwari, Jumat (2/5/2025).

Pertemuan dihadiri Anggota MRPB Abdul Baraweri dan Willy Hegemur, serta Sekretaris MRPB Ferdinand Pihiwi. Sementara dari pihak DPRK Fakfak diwakili oleh Wakil Ketua III Kursi Pengangkatan Otonomi Khusus (Otsus), Demianus Tuturop.

Menurut Abdullah, langkah ini merupakan yang pertama kalinya dilakukan oleh DPRK se-Papua Barat dan patut dijadikan contoh bagi kabupaten lain.

“Ini sangat luar biasa. Baru pertama kali ada DPRK di Papua Barat yang mengundang secara resmi MRPB untuk hadir dalam Musrenbang. Ini penting agar MRPB dapat mendengar langsung aspirasi masyarakat adat, terutama menyangkut pengelolaan Dana Otsus yang diturunkan dari pusat ke daerah,” ujarnya.

Abdullah menyebutkan, secara kelembagaan MRPB sangat antusias menyambut undangan tersebut dan akan menindaklanjuti sesuai mekanisme internal lembaga.

Ia berharap pelibatan ini tidak hanya terjadi di Fakfak, tetapi bisa menjadi model bagi kabupaten lain di Provinsi Papua Barat.

“Soal kehadiran di Musrenbang kabupaten lain, kami punya mekanisme tersendiri. Tentunya, itu sangat bergantung pada surat pemberitahuan atau undangan resmi dari pemerintah kabupaten. Contohnya, seperti Kabupaten Fakfak ini,” jelasnya.

Lebih lanjut, Abdullah menyebutkan bahwa kehadiran MRPB dalam Musrenbang sangat penting untuk memastikan program-program Otsus benar-benar menyentuh masyarakat asli Papua dan tepat sasaran.

Ia juga berharap keterlibatan tersebut dapat berlanjut pada Musrenbang Otsus ke depan, guna memperkuat peran lembaga adat dalam pengawasan dan advokasi hak-hak orang asli Papua di bidang pembangunan. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)