Jumat, April 25, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Wujudkan Kebijakan Afirmasi, MRPB Ajak Berbagai Pihak Kolaborasi

Orideknews.com Manokwari, – Ketua Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB), Judson F Waprak menegaskan beberapa poin terkait penerapan kebijakan afirmasi.

Ia meminta Pemerintah dan institusi terkait harus menetapkan kuota khusus bagi anak-anak asli Papua dalam setiap seleksi penerimaan Akpol, Tamtama, Bintara, dan Perwira TNI-Polri.

Waprak menyebut, Anak-anak Papua harus mendapatkan akses pendidikan dan pelatihan yang lebih baik agar memiliki kesiapan dalam menghadapi proses seleksi.

Ia juga menilai perlu adanya bimbingan akademik, pelatihan fisik, serta pemeriksaan kesehatan yang dikhususkan bagi calon peserta dari Papua agar mereka mampu bersaing secara kompetitif.

“Standar kompetensi tetap harus diperhatikan, namun afirmasi harus dijalankan dengan memberikan perlakuan khusus bagi OAP sesuai dengan amanat Otsus,” terangnya Kamis, (20/3/25).

Dalam rangka mewujudkan kebijakan afirmasi ini, Waprak mengajak berbagai pihak, termasuk Pemerintah Pusat, Kementerian Pertahanan, TNI, Polri, serta Pemerintah Daerah Papua Barat, untuk berperan aktif dalam mengoptimalkan penerapan kebijakan afirmasi dalam rekrutmen TNI-Polri.

“Melakukan sosialisasi serta memberikan pendampingan sejak dini bagi anak-anak Papua yang berminat bergabung dalam TNI dan Polri,” bebernya.

Waprak menekankan bahwa kebijakan afirmasi dalam rekrutmen TNI-Polri harus menjadi prioritas untuk memastikan hak-hak OAP dalam Otonomi Khusus benar-benar terlaksana. Dengan adanya afirmasi ini, anak-anak asli Papua dapat berkontribusi lebih besar dalam menjaga keamanan, memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap aparat, serta turut serta dalam menjaga pertahanan negara.

“Mari membangun Papua dengan hati dan keberpihakan bagi anak-anak asli Papua agar mereka mendapatkan kesempatan yang lebih adil dalam berbagai sektor strategis di negeri ini.” pungkasnya.(ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)