Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Jamin Hak Dasar, MRPB Perkuat Pendataan Orang Asli Papua di Teluk Wondama

Orideknews.com, Teluk Wondama, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) melalui Kelompok Kerja (Pokja) Adat menggelar Rapat Kerja (Raker) bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Teluk Wondama, Papua Barat, guna memperkuat program pendataan dan pemisahan data kependudukan Orang Asli Papua (OAP).

Program ini bertujuan memastikan kejelasan identitas OAP sebagai dasar pemenuhan hak prerogatif, baik untuk kebijakan saat ini maupun kedepannya.

Raker ini merupakan bagian dari rangkaian program MRPB yang dijalankan di tujuh kabupaten/kota se-Papua Barat. Di Teluk Wondama, MRPB telah mengumpulkan dokumen data marga asli OAP yang mencakup 11 suku, terdiri dari 6 suku asli Wondama dan 5 sub-suku OAP non-asli Wondama.

Ketua Pokja Adat MRPB, Musa Mandacan menjelaskan program ini melibatkan sinergi multipihak, termasuk Dukcapil, Dewan Adat Papua (DAP) Wilayah Teluk Wondama, kepala kampung, serta perwakilan sub-suku dan marga.

“Pendataan ini untuk memastikan setiap surat pengakuan OAP dikeluarkan oleh suku atau sub-suku asli. Misalnya, surat untuk warga Wondama harus berasal dari otoritas adat Wondama sendiri,” ujarnya.

Menurut Musa, pendataan akan membagi OAP dalam tiga kategori misalnya, Ayah dan ibu asli Papua, Ayah Papua dan ibu non-Papua, dan Ibu Papua dan ayah non-Papua.

Selain itu, penduduk non-OAP yang telah lama menetap di Papua dapat diakui sebagai OAP melalui pengesahan Dewan Adat setempat.

Kepala Dinas Dukcapil Teluk Wondama, Edyson Kabiay, menyambut positif program ini. Ia mengatakan data OAP yang terstruktur akan meminimalisir kesalahan dalam implementasi kebijakan pembangunan fisik maupun pengembangan SDM.

“Kami bahkan mengusulkan e-KTP khusus OAP untuk membedakan status kependudukan mereka,” tutur Edison.

Namun, ia mengakui sejumlah kendala teknis, seperti keterbatasan fasilitas komputer dan tenaga operator. “Kami harus menginput data OAP di luar jam layanan normal karena fasilitas terbatas. Meski lambat, kami berkomitmen menyelesaikannya,” ujarnya.

Sekretaris Umum DAP Daerah Wondama, Willyam A. Torey, mengungkapkan data 186 marga dari 11 suku telah disiapkan sejak gelaran para-para adat (musyawarah adat) pada 2008 dan 2018.

“Data ini akan diverifikasi ulang melalui pleno dengan melibatkan perwakilan suku sebelum diserahkan ke MRP PB,” ucapnya.

Edison menegaskan pendataan ini bukan upaya memisahkan OAP dan non-OAP, melainkan memperjelas identitas demi perlindungan hak-hak dasar.

“Kami semua tetap saudara. Ini hanya langkah administratif untuk memastikan keadilan,” pungkasnya.

Pihaknya tambah Edison, berharap Program pendataan MRP PB menjadi fondasi kebijakan afirmatif yang tepat sasaran, sekaligus menguatkan rekam jejak kultural OAP di Tanah Papua. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)