Orideknews.com, Manokwari, – Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Biro Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Provinsi Papua Barat menggelar acara penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) untuk Hibah dan Bantuan Sosial Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025.
Acara yang berlangsung di Lantai 3 kantor Gubernur Papua Barat di Arfay, Manokwari, Kamis, (20/3/25) ini dihadiri oleh Sekda Papua Barat, Biro Kesejahteraan Rakyat Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, Asisten Setda, Inspektorat Papua Barat dan perwakilan organisasi masyarakat.
Gubernur Papua Barat, Drs. Dominggus Mandacan, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Papua Barat, Ali Baham Temongmere, menyampaikan bahwa pemberian hibah dan bantuan sosial merupakan bagian dari upaya mencapai tujuan pembangunan daerah.
“Pemerintah daerah diperbolehkan memberikan hibah dan bantuan sosial kepada masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi pemerintah, serta lembaga semi pemerintah seperti PMI, KONI, Pramuka, KORPRI, dan PKK,” ujarnya.
Hibah, menurut Sekda, adalah pemberian uang, barang, atau jasa dari pemerintah daerah yang telah ditetapkan peruntukannya, bersifat tidak wajib, tidak mengikat, dan tidak diberikan secara terus-menerus.
Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan urusan pemerintah daerah. Sementara itu, bantuan sosial adalah pemberian bantuan dalam bentuk uang atau barang kepada kelompok atau anggota masyarakat yang membutuhkan.
Pemberian hibah dan bantuan sosial ini didasarkan pada beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
4. Permendagri Nomor 32 Tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah dan Bantuan Sosial.
Sekda Temongmere menyebutkan penandatanganan NPHD menandakan bahwa proses hibah dilakukan secara transparan dan disaksikan oleh semua pihak.
“Saya berharap kepada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang melaksanakan penatausahaan agar terus melakukan pengembangan dan inovasi, sehingga pelayanan dan pengelolaan hibah ke depan lebih efisien, efektif, tepat sasaran, tepat guna, adil, dan merata,” ucapnya.
Kepada para penerima hibah dan bantuan sosial, Sekda berpesan agar penggunaan dana atau barang tersebut dilakukan sesuai dengan naskah perjanjian yang telah ditandatangani.
“Hal ini telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, dan kita harus melaksanakannya dengan baik untuk menghindari praktik-praktik korupsi,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Kesra Setda Papua Barat, Dirsia Natalia Atururi, menyampaikan, penerima hibah dan bantuan sosial tahun 2025 berjumlah 186 penerima dengan total anggaran sebesar Rp88,95 miliar.
“Kita sudah menggunakan aplikasi SIPH, dan semua penerima telah terdaftar dalam sistem tersebut,” ujarnya.
Dirsia menjelaskan proses pemberian hibah telah didigitalisasi, dan setelah penyaluran, Biro Kesra akan melakukan pemantauan terhadap pemanfaatan dana tersebut. Penerima hibah tersebar di tujuh kabupaten di Provinsi Papua Barat. Selain Inspektorat yang bertugas melakukan pengawasan, Biro Kesra juga akan melakukan monitoring ke tujuh kabupaten.
“Kami menghimbau kepada para penerima hibah untuk memahami cara pelaporan pertanggungjawaban. Pada tahun 2025, kami akan memantau penggunaan hibah sekaligus mengambil laporan pertanggungjawaban untuk tahun 2024,” ujar Dirsia.
Ia menjelaskan sistem penerimaan hibah dilakukan secara transparan dan akuntabel. Adapun rincian penyaluran hibah dan bantuan sosial tahun 2025 meliputi:
– Hibah pembangunan gereja sebesar Rp28 miliar untuk 70 penerima.
– Hibah pembangunan masjid sebesar Rp4,4 miliar untuk 16 penerima.
– Hibah pembangunan rumah pastori sebesar Rp345 juta untuk 5 penerima.
– Bantuan lembaga keagamaan sebesar Rp21,3 miliar untuk 40 penerima.
– Bantuan lembaga sosial kemasyarakatan sebesar Rp28,1 miliar untuk 54 penerima.
“Total penyaluran hibah dan bansos tahun 2025 ini diputuskan melalui Keputusan Gubernur Papua Barat Nomor 31 Tahun 2025,” tutup Dirsia. (ALW/ON).