Minggu, Juni 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Buka Sidang I Tahun 2025, MRPB Fokus Perjuangan Aspirasi OAP

Orideknews.com, Manokwari, – Majelis Rakyat Papua Barat (MRPB) menggelar rapat pleno penutupan Masa Sidang IV sekaligus pembukaan Masa Sidang I tahun 2025 di Ruang Sidang MRPB, Rabu (15/01/25).

Rapat ini dipimpin oleh Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, didampingi Wakil Ketua II, Fransina Hindom, dan dihadiri oleh 22 anggota MRPB serta Sekretaris Lembaga, Ferdinand Pihwi.

Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak, menyampaikan, rapat pleno itu tidak hanya menjadi penutupan masa kerja tahunan 2024, tetapi juga momen untuk mengevaluasi kinerja lembaga.

Menurutnya, evaluasi diperlukan untuk menilai mana pekerjaan yang sudah maksimal dan mana yang masih membutuhkan perbaikan.

“Penutupan pleno ini menandai akhir masa kerja tahun 2024 sekaligus pembukaan pleno sidang pertama tahun 2025. Tahun lalu menjadi masa kerja yang penuh tantangan, dan evaluasi sangat penting untuk melihat apa yang telah dicapai dan apa yang masih perlu ditingkatkan. Tidak semua tugas diselesaikan dengan keputusan, tetapi banyak juga yang berupa saran dan pertimbangan kepada Pemerintah dan DPR,” ujarnya.

Judson mengaku, MRPB berkomitmen untuk terus memperjuangkan aspirasi Orang Asli Papua (OAP), baik yang belum terselesaikan di tahun 2024 maupun yang menjadi prioritas baru di tahun 2025. Ia berharap bahwa semua keputusan yang diambil dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat Papua.

“Kami akan terus mendorong pemerintah untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang menjadi aspirasi rakyat Papua Barat. Selain itu, kami akan bekerja sama dengan Asosiasi MRP se-Tanah Papua untuk menyinergikan langkah dalam menyelesaikan isu-isu yang lebih luas,” jelasnya.

Asosiasi MRP se-Tanah Papua, yang melibatkan seluruh anggota dari enam MRP di Papua, dianggap penting untuk menyatukan pandangan dalam menyelesaikan persoalan utama di Tanah Papua, termasuk dalam hal hak-hak politik, otonomi khusus, dan implementasi perdasi serta perdasus.

“Kami berharap pada tahun 2025 hingga 2029, hak-hak politik OAP dapat diimplementasikan dengan baik, terutama dalam penyelesaian perdasi dan perdasus yang terkoneksi dengan pusat. Dengan demikian, di tahun 2029 tidak ada lagi persoalan terkait kepentingan politik daerah bagi OAP,” sebut Judson. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)