Jayapura Kota – Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota saat ini tengah menangani kasus kekerasan fisik yang dialami seorang anak laki-laki berusia lima tahun di Organda Padang Bulan Distrik Heran.
Pelaku dalam kasus ini adalah pasangan suami istri yang merupakan paman dan tante korban. Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si, mengungkapkan informasi ini saat ditemui di Jayapura pada Sabtu, (4/1) siang.
Ia menjelaskan bahwa kedua pelaku, pria berinisial NS (36) yang merupakan seorang ASN Provinsi Papua, dan perempuan berinisial JY (36), kini telah diamankan di Mapolresta.
Menurut Kapolresta, pihaknya menerima laporan tentang kekerasan fisik yang dialami anak tersebut pada malam sebelumnya. Laporan itu diterima melalui Polsek Heram, yang kemudian segera merespons dengan mengunjungi lokasi kejadian dan mengamankan korban serta pelaku untuk dibawa ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Jayapura Kota.
Dari keterangan yang diperoleh, korban AL (5) telah menjadi sasaran kekerasan fisik secara berulang. Tetangga kos yang melapor menyatakan bahwa korban mengalami luka di kepala, bibir robek, bengkak pada tangan, serta luka-luka lain di badan.
“AL telah dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara semalam untuk mendapatkan perawatan medis akibat luka-luka yang dialaminya. Sementara itu, kedua pelaku masih dalam proses pemeriksaan oleh penyidik kami,” ungkap Kapolresta.
Lebih lanjut, Kombes Pol Victor Mackbon menjelaskan bahwa kedua pelaku akan diproses sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP / B / 8 / I / 2025 / SPKT / Polresta Jayapura Kota / Polda Papua, yang dilaporkan pada 3 Januari 2025. Mereka dijerat dengan Pasal 76C jo Pasal 80 Ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Kapolresta juga menambahkan bahwa penyidik akan berkoordinasi dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk memberikan pendampingan kepada korban.
“Kedua pelaku telah bertindak secara tidak manusiawi dan harus dihadapkan pada konsekuensi hukum yang berlaku. Motif kekerasan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut,” pungkas Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Victor Mackbon. (Subhan/***/ON)