Kamis, Mei 1, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Html code here! Replace this with any non empty raw html code and that's it.

Ketua PHDI Papua Barat Harap Warga Jaga Kamtibmas Di Perayaan Natal dan Tahun Baru 2025

Orideknews.com, Manokwari, – Ketua PHDI Papua Barat mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) agar tetap kondusif.

Aparat keamanan bersama pemerintah daerah dan tokoh masyarakat terus bersinergi untuk menciptakan suasana damai, aman, dan nyaman selama perayaan Natal dan Tahun Baru.

Ketua PHDI Papua Barat, Iwayan Patiasa mengatakan pihak kamanaan harus melakukan pengamanan di berbagai lokasi strategis, seperti rumah ibadah, pusat perbelanjaan, terminal, bandara, dan tempat wisata.

Dia mengharapkan agar operasi gabungan juga digelar untuk mencegah tindak kriminalitas, termasuk aksi terorisme, pencurian, dan gangguan lainnya yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat.

Semua pihak harus saling menjaga dan menghormati, terutama dalam menghadapi perbedaan tradisi dan budaya di tengah masyarakat yang majemuk. Natal dan Tahun Baru adalah momen kebersamaan yang harus dirayakan dengan semangat damai.

Masyarakat juga diimbau untuk tetap waspada terhadap potensi gangguan, termasuk kebakaran akibat penggunaan kembang api dan petasan. Selain itu, pengendara diminta untuk mematuhi aturan lalu lintas guna mencegah kecelakaan yang sering meningkat selama libur panjang.

Melalui kerja sama yang baik antara aparat keamanan, masyarakat, dan pemerintah, diharapkan perayaan Natal dan Tahun Baru dapat berjalan dengan lancar tanpa gangguan. Mari kita rayakan dengan penuh sukacita, tetap menjaga keharmonisan, dan selalu mengutamakan keselamatan.

Ia juga mengajak kepada masyarakat untuk selalu mendukung Pemerintah untuk ikut berperan aktif dalam menjaga lingkungan sekitar, serta melaporkan apabila menemukan hal-hal mencurigakan. Bersama, kita wujudkan perayaan yang aman dan damai untuk semua. (***/ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)