Jumat, Mei 9, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

PWI Papua Barat Himbau Pejabat Hiraukan Permintaan Oknum Yang Mengatasnamakan Wartawan

Orideknews.com, MANOKWARI, – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Papua Barat menanggapi maraknya oknum yang mengatasnamakan wartawan yang meminta-minta kepada pejabat pemerintah maupun pihak swasta.

Ketua PWI Papua Barat, Bustam, meminta kepada pejabat pemerintahan maupun pihak swasta tidak menanggapi permintaan oknum-oknum tersebut.

“Meminta-minta sejumlah uang, itu bukan perilaku wartawan. Sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ) pasal 2, wartawan Indonesia harus bekerja secara profesional. Kemudian, pasal 6 juga menjelaskan, bahwa wartawan Indonesia tidak menerima suap dalam bekerja. Itu sangat jelas,” kata Bustam ketika dikonfirmasi, Senin (14/10/2024).

Lantaran caranya yang tidak profesional, tuturnya, tentu orang itu bukanlah wartawan. Bustam memastikan, bahwa seandainya ada pemerasan, hal itu merupakan tindak pidana.

Menurut dia, UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 hanya melindungi wartawan-wartawan yang bekerja secara profesional. Wartawan yang berpedoman pada UU Pers dan KEJ haruslah berintegritas, bertanggung jawab, dan tidak menerima suap.

Mereka yang mengaku wartawan dan meminta uang, dia menilai sebagai orang yang tidak bertanggung jawab. “Apabila terjadi hal itu, cepat laporkan ke kepolisian. Tindakan pemerasan seperti itu, penanganannya menggunakan ketentuan pidana, bukan melalui mediasi Dewan Pers,” ujar Bustam.

Jika ingin memastikan yang bersangkutan benar-benar wartawan, pihak pemerintah maupun swasta dapat mengecek nama yang bersangkutan melalui website resmi dewan pers di alamat dewanpers.or.id, khusus pada halaman sertifikasi wartawan.

Dia menegaskan PWI Papua Barat berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalisme wartawan di Papua Barat.

“Jangan sampai tindakan-tindakan oknum tertentu mengurangi kepercayaan masyarakat terhadap profesi wartawan,” terangnya.

Bustam mengajak semua pihak untuk bersama-sama melawan praktik-praktik negatif yang dapat merugikan nama baik wartawan dan organisasi wartawan secara umum.(*/ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)