Orideknews.com, Kasonaweja, – KPU Kabupaten Mamberamo Raya mengumumkan bahwa pendaftaran bagi Calon Bupati dan Wakil Bupati, serta Gubernur dan Wakil Gubernur untuk Pilkada Serentak 2024 dibuka mulai hari ini, Selasa (27/8/24) hingga Kamis (29/08/2024). Pengumuman ini berlaku untuk seluruh KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi di Indonesia.
Ketua KPU Mamberamo Raya, Barnabas Dude, menyatakan bahwa selama tiga hari ke depan, KPU setempat siap menerima pendaftaran calon. Berdasarkan informasi yang diterima, setidaknya akan ada lima pasangan calon yang mendaftar ke KPU Mamberamo Raya.
“Jumlah pasti belum bisa dipastikan. Kita lihat saja mulai hari ini hingga penutupan pendaftaran nanti berapa yang akan mendaftar. Yang jelas, kami KPU sudah siap,” ujar Barnabas Dude usai membuka rapat penerimaan pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya.
Barnabas juga mengungkapkan bahwa hingga Senin siang, belum ada satu pun Liaison Officer (LO) atau penghubung pasangan calon yang berkomunikasi dengan KPU Mamberamo Raya untuk pendaftaran di hari pertama. Hal ini disebabkan oleh partai politik pengusung yang masih mempersiapkan operator dan admin Sistem Aplikasi Calon (Silon) untuk berkas calon di Jayapura.
“Jadi sebelum mendaftar dan menyerahkan berkas pendaftaran ke KPU, mereka harus mengunggah berkas ke website KPU karena di situlah ada syarat pencalonan dan calon, salah satunya harus persetujuan dari DPP (Dewan Pimpinan Pusat) Partai Politik,” jelas Dude.
Terkait adanya perubahan persyaratan pencalonan akibat terbitnya Keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor 60/PUU-XXII/2004 dan Nomor 70/PUU-XXII/2004, Dude menjelaskan bahwa KPU Kabupaten/Kota dan Provinsi di seluruh Indonesia telah melaksanakan keputusan MK tersebut melalui Surat Arahan dari KPU RI.
“Persyaratannya sudah berubah, tidak lagi berdasarkan perolehan kursi tetapi berdasarkan suara sah saat Pemilu. Kami sudah melaksanakan putusan itu,” ungkap Barnabas Dude.
Senada dengan itu, Anggota KPU Mamberamo Raya Divisi Teknis dan Penyelenggara, Metu Kowi, mengungkapkan kesiapannya untuk menerima pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya Tahun 2024.
Metu Kowi menambahkan bahwa KPU bersama Bawaslu akan standby di KPU hingga jam 16:00 WIT pada hari pertama pendaftaran. “KPU sudah menerima pendaftaran bakal calon bupati dan wakil bupati Mamberamo Raya, dan di hari pertama serta kedua akan kita buka hingga jam 16:00 WIT, sedangkan hari terakhir nanti akan dibuka hingga jam 23:59 WIT. Oleh sebab itu, kami himbau seluruh calon bupati dan wakil bupati beserta tim untuk memperhatikan jadwal ini dengan baik,” tandas Metu Kowi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Mamberamo Raya yang mendaftarkan diri ke KPU Mamberamo Raya yang berlokasi di Kasonaweja. (NAP/ON)