Orideknews.com, Manokwari, – Bakal calon Gubernur (Bacagub) dan Wakil Gubernur Papua Barat periode 2024-2029, Dominggus Mandacan-Mohamad Lakotani (DoaMu), tengah giat melakukan komunikasi intensif dengan sejumlah partai politik pemenang Pemilu 2024 di Papua Barat.
Langkah ini ditempuh menyusul dukungan yang sudah mereka terima dari Partai Nasional Demokrat (NasDem), Partai Persatuan Indonesia (Perindo), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP). Tiga partai tersebut telah mengeluarkan surat rekomendasi resmi kepada pasangan Mandacan-Lakotani maju dalam Pilkada 2024 mendatang.
Selain dukungan dari tiga partai tersebut, pasangan ini juga tercatat dalam daftar 14 nama bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang dikeluarkan oleh DPP Partai Gerindra. Walau belum secara resmi diumumkan, dukungan dari partai berlogo burung garuda ini berpotensi menambah kekuatan politik Mandacan-Lakotani.
Dukungan dari partai politik tersebut menjadikan Mandacan-Lakotani mengantongi total 11 kursi di DPRD Provinsi Papua Barat. Jumlah kursi ini kian menambah peluang mereka untuk meraih kemenangan dalam Pilkada 2024 mendatang.
Berdasarkan hasil Pemilu 2024, sebanyak 13 partai politik berhasil meraih kursi di DPRD Provinsi Papua Barat. Partai Golkar dan PDI Perjuangan mendominasi dengan masing-masing meraih 7 kursi. NasDem menduduki posisi ketiga dengan 5 kursi, diikuti PKB, Gerindra, Demokrat, dan PAN yang masing-masing meraih 3 kursi. Perindo dan PKS meraih 2 dan 1 kursi, sedangkan PPP juga memperoleh 1 kursi.
Lima partai politik lainnya, yaitu PSI, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, dan Partai Ummat, gagal meraih kursi di DPRD Provinsi Papua Barat.
Dengan dukungan yang sudah terhimpun, mantan Gubernur-wakil periode 2017-2022 Mandacan-Lakotani akan fokus kembali menjajaki peluang dukungan dari partai politik lain untuk memperkuat posisi mereka dan meraih kemenangan dalam Pilkada Papua Barat 2024.
Walaupun belum secara resmi mendeklarasikan maju sebagai bakal Paslon Gubernur-Wakil, namun beberapa pernyataan keduanya muncul di media massa akan solid melanjutkan periode tahun 2024-2029.
Terbaru, Ketua DPW NasDem Papua Barat, Dominggus Mandacan yang dicecar wartawan terkait pasangan di Pilkada 2024, Ia menegaskan maju Bersama ketua Gerindra Papua Barat, Mohamad Lakotani.
“Kalau saya tetap lanjutkan, tetapi tidak tahu dari MRPB,” ungkap Kepala Suku Besar Arfak ini, Senin, (16/7/24) malam.
Sesuai catatan media ini, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat (MRPB) menyatakan sikap tegas terkait kriteria Orang Asli Papua (OAP) dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Ketua MRPB, Judson Ferdinandus Waprak menegaskan, lembaga kultur akan mengambil keputusan akhir mengenai siapa yang berhak maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.
“Ini tidak main-main bagi MRP, kami akan putuskan untuk mengembalikan jati diri Orang Papua untuk menduduki jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur, dan ini jadi perhatian bagi semua rakyat Papua,” tegas Waprak.
Ia menekankan pentingnya memastikan bahwa calon pemimpin yang duduk di kursi Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat adalah orang Papua asli.
“Kita tidak lagi menobatkan orang-orang yang dan menobatkan diri menjadi orang Papua,” tegasnya.
MRPB, lanjut Waprak juga menyampaikan pesan kepada dewan adat, lembaga masyarakat adat, dan keret-keret di setiap suku di Papua. Pesan tersebut ditujukan kepada mereka yang akan mengusulkan calon Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Jangan bermain-main dengan cerita sejarah yang ada. Jangan mengada-ngada cerita adat yang turun temurun nenek moyangnya sudah gariskan. Ini berdosa dan terkutuk, kalau kita menetapkan hal yang salah,” tegas Waprak.
MRP menuntut keadilan dan representasi bagi Orang Asli Papua dalam kepemimpinan di Provinsi Papua Barat.
Kriteria OAP Menjadi Sorotan
Pernyataan tegas MRPB ini muncul sebagai respon atas munculnya berbagai pertanyaan dan perdebatan mengenai kriteria Orang Asli Papua (OAP). Beberapa pihak mengajukan berbagai interpretasi dan kriteria yang berbeda.
MRPB memandang penting untuk menetapkan kriteria yang jelas dan tegas mengenai siapa yang dianggap sebagai OAP.
Waprak menyebut, Hal itu diperlukan untuk memastikan bahwa kepemimpinan di Papua Barat benar-benar berada di tangan orang-orang yang mewakili aspirasi dan kepentingan masyarakat asli Papua.
“Mana marga asli dan mana yang bukan, ini perlu bersama kita lihat bersama. Kepada saudara-saudara kita nusantara perlu menghormati apa yang menjadi hak Orang Papua, karena hak OAP tercatat dalam Otonomi khusus,” pungkasnya.
Peran MRP dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur
Waprak menilai, MRPB memiliki peran penting dalam menentukan kriteria OAP dan dalam proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat.
Sebagai lembaga yang mewakili aspirasi rakyat Papua, MRPB memiliki kewenangan untuk memberikan rekomendasi kepada masyarakat mengenai calon pemimpin yang dianggap layak dan memenuhi kriteria OAP.
Tantangan dan Harapan
Ia menegaskan kembali bahwa, MRPB dalam menetapkan kriteria OAP dan peran mereka dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat tentu saja menghadapi sejumlah tantangan.
Salah satunya adalah adanya perbedaan pandangan dan interpretasi mengenai kriteria OAP. MRPB perlu melakukan dialog dan musyawarah yang intensif dengan berbagai pihak, termasuk dewan adat, lembaga masyarakat adat, dan tokoh-tokoh masyarakat Papua, untuk mencapai kesepakatan yang komprehensif dan diterima oleh semua pihak.
Selain itu, MRPB juga perlu memastikan bahwa proses penetapan kriteria OAP dan proses pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur berjalan secara transparan, akuntabel, dan demokratis. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan dan legitimasi MRP di mata masyarakat Papua.
Namun, di balik tantangan tersebut, terdapat harapan besar bahwa MRPB dapat memainkan peran yang strategis dalam mewujudkan pemimpinan yang representatif bagi Orang Asli Papua di Provinsi Papua Barat.
Dengan penetapan kriteria OAP yang jelas dan proses pemilihan yang transparan, diharapkan masyarakat Papua dapat memilih pemimpin yang benar-benar memahami kebutuhan dan aspirasi mereka.
Majelis Rakyat Papua (MRP) merupakan salah satu lembaga unik yang menjadi ciri khas Provinsi Papua. Didirikan berdasarkan UU Otsus, MRP bertugas sebagai representasi kultural orang asli Papua (OAP) dengan fokus pada perlindungan hak-hak mereka.
Tugas dan Wewenang MRP
Pasal 19 ayat (1) UU Otsus menjabarkan tugas dan wewenang MRP, antara lain:
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh DPRP.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap calon anggota Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia utusan daerah Provinsi Papua yang diusulkan oleh DPRP.
- Memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Rancangan Perdasus yang diajukan oleh DPRP bersama-sama dengan Gubernur.
- Memberikan saran, pertimbangan, dan persetujuan terhadap rencana perjanjian kerjasama yang dibuat oleh Pemerintah atau Pemerintah Provinsi dengan pihak ketiga yang berlaku di Provinsi Papua, khususnya yang menyangkut perlindungan hak-hak OAP.
- Memperhatikan dan menyalurkan aspirasi, pengaduan masyarakat adat, umat beragama, kaum perempuan, dan masyarakat pada umumnya yang menyangkut hak-hak OAP, serta memfasilitasi tindak lanjut penyelesaiannya.
- Memberikan pertimbangan kepada DPRP, Gubernur, DPRD Kabupaten/Kota, serta Bupati/Walikota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.
Hak-Hak MRP
MRP memiliki hak-hak yang terdiri dari hak secara kelembagaan dan hak keanggotaan. Hak lembaga MRP meliputi:
- Meminta keterangan kepada Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota mengenai hal-hal yang terkait dengan perlindungan hak-hak OAP.
- Meminta peninjauan kembali Perdasi atau Keputusan Gubernur yang dinilai bertentangan dengan perlindungan hak-hak OAP.
- Mengajukan rencana Anggaran Belanja MRP kepada DPRP sebagai satu kesatuan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
- Menetapkan Peraturan Tata Tertib MRP.
Hak anggota MRP terdiri dari:
- Mengajukan pertanyaan.
- Menyampaikan usul dan pendapat.
- Imunitas.
- Protokoler.
- Keuangan/administrasi.
MRP: Lembaga Representasi atau Legislatif?
Meskipun memiliki hak-hak yang mirip dengan lembaga legislatif, UU Otsus belum secara tegas mendefinisikan MRP sebagai lembaga legislatif daerah.
Peraturan yang dapat dibentuk oleh MRP yang bersifat mengikat ke luar belum juga tegas sebagai cerminan lembaga legislatif daerah pada umumnya.
Seiring berjalannya waktu, perdebatan mengenai status dan peran MRP dalam sistem pemerintahan Papua terus berkembang. (ALW/ON)