Orideknews.com, Manokwari, – Kesbangpol Papua Barat memberikan apresiasi atas gerak cepat dan kerjasama yang ditunjukkan oleh Panitia Seleksi (Pansel) rekrutmen calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Teluk Bintuni.
“Konsultasi Pansel Teluk Bintuni, yang dipimpin oleh Derek Ampnir, telah dinyatakan layak disahkan sebagai pedoman rekrutmen seleksi anggota DPRK,” ujar Kepala Badan Kesbangpol Papua Barat, Thamrin Payapo, Selasa (9/7/2024).
Payapo menekankan bahwa konsultasi ini merupakan yang pertama dan patut menjadi contoh bagi pansel kabupaten lain di Papua Barat.
Ia menjelaskan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2001, pasal 78 ayat 5, pansel diwajibkan untuk berkonsultasi dengan Kesbangpol sebelum mengesahkan draft peraturan pansel yang disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah.
“Kami berharap pansel lain segera melakukan musyawarah dan melaporkan hasilnya ke Kesbangpol. Tahapan awal ini dapat dilanjutkan sambil konsultasi untuk mempercepat proses rekrutmen mengingat waktu yang terbatas,” harap Payapo.
Pansel DPRK Teluk Bintuni, menurut Payapo, telah melakukan musyawarah dengan ketua adat dari 7 suku dan lembaga adat setempat, sebelum akhirnya melaporkan hasil konsultasi ke Kesbangpol.
“Rancangan peraturan pansel disesuaikan dengan kondisi daerah yang tentu berbeda, namun tetap bertujuan untuk pencalonan anggota DPRK yang berkualitas,” jelas Payapo.
Ia menambahkan, pansel di setiap daerah harus melakukan musyawarah dan konsultasi dengan Kesbangpol untuk disahkan dan dibuatkan berita acara resmi. (ALW/ON).