Kamis, Juli 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Guru Sekolah Minggu Klasis Manokwari Ikuti Program Magang di Yogyakarta

Orideknews.com, Manokwari, – Sekitar 30 Ketua Persekutuan Anak Remaja (PAR) dari Gereja Kristen Indonesia (GKI) Klasis Manokwari mengikuti program magang di Gereja Ramah Anak, Gereja Kristen Jawa, Yogyakarta.

Kegiatan ini bertujuan untuk melakukan studi banding dan mendapatkan materi langsung dari para profesor dan dosen terkemuka di bidang pendidikan sekolah minggu di Indonesia.

Kepala Seksi PAR GKI Klasis Manokwari, Regina Wutoy, menjelaskan bahwa program magang ini merupakan langkah awal untuk meningkatkan kualitas sekolah minggu di Klasis Manokwari. Kegiatan akan berlangsung pada 10-16 Juli 2024.

“Kami ingin melihat langsung bagaimana sekolah minggu di Gereja Ramah Anak di Yogyakarta dikelola, dan kami juga akan berkesempatan mengajar di sana pada tanggal 14 Juli,” ujar Regina.

Selama magang, para ketua PAR akan mendapatkan evaluasi langsung dari para pengasuh dan guru sekolah minggu di Yogyakarta.

“Evaluasi ini bertujuan untuk membantu kami mengembangkan sekolah minggu di masing-masing jemaat,” tambah Regina.

Harapannya, melalui program ini, setiap sekolah minggu di Klasis Manokwari dapat memiliki program unggulan yang akhirnya dapat ditetapkan sebagai Gereja Ramah Anak.

“Ini adalah tahap awal untuk membangun kolaborasi dan peningkatan program pelayanan di setiap jemaat,” pungkas Regina.

Program magang ini dilepas secara resmi dalam ibadah Usbu Klasis GKI Manokwari oleh Ketua Klasis Manokwari, dihadiri oleh sesepuh GKI di Klasis Manokwari yaitu Bapak Drs. Domingus Mandacan beserta Ibu.

Regina Wutoy juga menyampaikan rasa syukur atas dukungan doa dari seluruh jemaat agar program magang ini dapat berjalan lancar dan para peserta dapat kembali ke Manokwari dalam keadaan sehat.

Program magang ini merupakan program baru yang telah disetujui dalam Renja PAR Klasis Manokwari pada kegiatan Raker dua klasis di Jemaat GKI Manyosi Manokwari pada tahun 2023. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)