Jumat, Juli 11, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Polbangtan Manokwari Dorong Penggunaan Pupuk Organik

Orideknews.com, Manokwari, – Upaya menekan laju inflasi yang disebabkan kenaikan Harga pangan di Provinsi Papua Barat, kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Papua Barat menggelar pelatihan usaha tani berkualitas (PETATAS) 2024.

Kegiatan itu dipusatkan di aula kantor Balai Penyuluhan Pertanian Distrik Masni kabupaten Manokwari, Kamis, (27/7/24).

UPT Kementan di daerah, Politeknik Pembangunan Pertanian Manokwari turut mengambil bagian di kegiatan yang diharapkan, mampu mendukung peningkatan produktivitas pertanian bagi kepada kelompok tani di Distrik Masni tersebut.

Dikesempatan itu, Dosen Polbangtan Manokwari, Muhammad Abdul Aziz, M.Si saat menyampaikan materi pembuata pupuk organik ia menyampaikan, Genta Organik adalah suatu gerakan pertanian pro organik yang meliputi pemanfaatan pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah sebagai solusi terhadap masalah pupuk mahal.

Gerakan ini mendorong petani untuk memproduksi pupuk organik, pupuk hayati, dan pembenah tanah secara mandiri.

“Gerakan ini mendorong petani untuk memproduksi pupuk organik, pupuk hayati dan pembenah tanah secara mandiri. Latarbelakang dari gerakan ini merupakan langka dan mahalnya pupuk Kimia,” ungkapnya.

Ia mengungkapkan, solusi dari mahal dan langkanya pupuk, adalah dengan pupuk organik. Alasannya kata dia, pertama untuk menyuburkan tanah indonesia serta untuk peningkatan produksi pertanian disaat harga pupuk mahal atau langka.

Kedua, untuk menerapkan pertanian berkelanjutan dan ramah lingkungan dan ketiga menekan biaya produksi pertanian dengan mengurangi pupuk Kimia.

“Bahkan kita bisa menggunakan stengah dosisnya atau bahkan tidak memerlukan pupuk kimia sama sekali,” kata Muhammad.

Ia menambahkan, walaupun Kementerian Pertanian sendiri tidak mengharamkan pupuk Kimia melainkan boleh menggunakan pupuk Kimia, namun dengan ketentuan tidak berlebihan atau mengikuti konsep pemupukan berimbang. (RR/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)