Orideknews.com, Manokwari, – Penjabat Gubernur Papua Barat, Ali Baham Temongmere melantik 5 anggota komisioner komisi informasi Provinsi Papua Barat periode tahun 2024-2028 di gedung kantor Gubernur Papua Barat di Arfay, Manokwari, Selasa, (11/6/24).
Pelantikan tersebut guna menjalankan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (KIP). Kelima pejabat Komisi Informasi yang dilantik tersebut yakni Andi Sastra Benny Saragih, Dadan, Hendry Viktor Sitinjak, Siti Juleha Hindom, dan Samuel Sirken.
Pelantikan tersebut sesuai Surat Keputusan (SK) Gubernur Nomor 104 Tahun 2024 tentang komisi informasi Papua Barat.
Pj ABT dikesempatan itu berharap kepercayaan yang diberikan dapat dilaksanakan dengan baik dan penuh dedikasi.
“Terutama dalam menyelesaikan setiap sengketa informasi publik diwilayah Papua Barat,” ucapnya.
Dikatakan Pj, Komisi Informasi memiliki peranan penting dalam pembangunan daerah, terlebih dalam bidang keterbukaan informasi publik. Apalagi di era keterbukaan informasi ini, masyarakat sangat membutuhkan informasi.
“Masyarakat diberikan hak untuk memohon informasi kepada badan publik, dan badan publik berkewajiban memberikan informasi yang diminta oleh masyarakat,” terangnya.
Pj ABT menilai, hadirnya lembaga KIP di provinsi Papua Barat, indeks keterbukaan informasi di daerah semakin membaik.
Sesuai Undang-undang nomor 14 Tahun 2008, Komisi Informasi adalah sebuah lembaga mandiri yang berfungsi menjalankan Undang Undang (UU) KIP dan peraturan pelaksanaannya termasuk menetapkan petunjuk teknis standar layanan Informasi Publik dan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik melalui Mediasi dan ajudikasi nonlitigasi.
Pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan yang berlangsung di kantor Gubernur provinsi Papua Barat itu, dihadiri perwakilan Kepolisian Daerah (Polda), Kodam XVIII Kasuari, Ombudsman Republik Indonesia perwakilan Papua Barat, dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI). (ALW/ON).