Orideknews.com, Manokwari, – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Papua Barat berhasil mengamankan 5 orang terpidana yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) asal Kejaksaan Negeri Fakfak.
Ke-5 DPO ini adalah Al Ihlas, Mahmud, Sainudiin, Amri dan Semmang, pada DPO ditangkap pada Senin, (1/4/24) sekira pukul 17.30 WITA di Tippulue, Kelurahan Toro, Kecamatan Tanete Riattang Timur, Kabupaten Bone, Provinsi Sulawesi Selatan. Penangkapan tersebut dilakukan setelah berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung.
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, Harli Siregar saat menjemput pada terpidana di Bandara Rendani Manokwari, Selasa, (2/4/24) menyampaikan atas kerjasama Tim Tabur Kejati Papua Barat, Kejaksaan Agung dan Kejaksaan Negeri Bone
5 orang dari 12 DPO dalam tindak pidana perikanan diamankan.
“Perlu kami sampaikan bahwa, hal ini adalah untuk memenuhi apa yang dimaksud dalam pasal 270 KUHP bahwa Jaksa adalah eksekutor terhadap tindak pidana yang sudah berkekuatan hukum tetap,” ucap Harli.
“Nah terhadap 5 orang terpidana ini selesai proses hukumnya dan ketika di eksekusi tidak memenuhi dan Tidak mengindahkan panggilan Jaksa,” ungkapnya lagi.
Menurut Harli, para terpidana hari ini akan dieksekusi ke Lapas klas IIB Manokwari.
“Perlu diketahui bahwa, modus dari pada para terpidana ini adalah pertama melakukan penangkapan ikan diluar wilayah tangkapannya, sesuai dengan surat izin penangkapan ikan atau SIPI. Seharusnya mereka menangkap ikan di daerah Wajo Sulawesi Selatan tetapi melakukan penangkapan sampai ke Fakfak. Itu dilarang karena ada Sipinya,” rinci Harli.
Lebih lanjut, dikatakan Harli, para nelayan juga melakukan penangkapan terhadap telur-telur ikan yang dilindungi oleh Undang-undang. Hal tersebut telah berlangsung sejak Mei-Agustus 2018. Penegakan hukum pun sdh dilakukan dan putusan telah berkekuatan hukum tetap yaitu putusan Mahkamah sejak tahun 2019.
“Sejak 2019 sampai sekarang kami berkomintmen untuk melakukan penegakan hukum, supaya ada kepastian hukum kemanfaatan hukum maka selama beberapa waktu ini kami terus melakukan pencarian terhadap orang-orang yang dinyatakan DPO,” tuturnya.
Harli berpesan bahwa, Jaksa tentu tidak hanya hadir di darat tetapi juga melakukan penegakan hukum secara berkeadilan di laut.
“Dan ini adalah persoalan perikanan, laut kita harus kita lindungi dan saya kira ini sesuatu hal yang penting. Kami juga berharap supaya para DPO yang masih berada di luar supaya menyerahkan diri dan melaksanakan hukuman yang telah berkekuatan hukum tetap,” tambah Harli. (ALW/ON).