Orideknews.com, Manokwari, – Polda Papua Barat melalui Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus melakukan proses penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah cabang olahraga Volly Papua Barat senilai Rp1,5 miliar, Jum’at, (8/3/24).
Dana yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat TA.2020 menyeret ketua Ketua Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI), MRFT.
Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P melalui Kabid Humas, Kombes Pol Ongky Isgunawan menjelaskan, penetapan MRFT sebagai tersangka melalui hasil perkembangan Penyidikan dari Tim Penyidik Tipidkor Ditreskrimsus Polda Papua Barat.
“Berdasarkan Gelar Perkara pada tanggal 29 Februari 2024 Penyidik telah menemukan 2 alat bukti yang sah diantaranya, hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (APKKN) dari Auditor perwakilan BPKP Provinsi Papua Barat senilai Rp.1.479.704.400,” ungkap Kabid Humas.
Dikatakannya, usai ditetapkan tersangka, pada Jum’at, (8/3/24) tersangka MRFT yang didampingi Penasehat Hukum dari Kantor Jatir Yuda Marau dan Partners Kota Sorong langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Dit Tahti Polda Papua Barat.
“Penahanan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor : SP.Han/02/III/RES 3.3/2024/Ditreskrimsus, tanggal 8 Maret 2024,” terang Kabid Humas.
Menurutnya, Rencana Tindak Lanjut kedepan, Ditreskrimsus Polda Papua Barat akan melakukan pemberkasan dan pengiriman berkas perkara Tahap I kepada JPU Kejati Papua Barat.
Kabid Humas menegaskan, proses tindakan hukum tersebut sejalan dengan komitmen Kapolda Papua Barat Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, S.I.K, M.T.C.P dalam hal pemberantasan korupsi.
“Tanggung jawab pemberantasan korupsi tidak hanya bertumpu pada satu instansi/lembaga saja, namun merupakan tanggung jawab seluruh elemen anak bangsa dan diperlukan konsistensi dalam hal penegakkan hukum untuk menimbulkan efek jera dan mengembalikan kerugian negara,” tambah Kabid Humas. (ALW/ON).