Selasa, Juni 3, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Usai Pelantikan Pimpinan, Waket 2 Ungkap Sejumlah Hal Prioritas Yang Dikebut MRP Papua Barat Daya

Orideknews.com, Kota Sorong, – Setelah Pelantikan Pimpinan Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) pada Jum’at, (1/3/24), Wakil Ketua 2 MRPBD, Vincentius Paul Baru, ST.,M.URP mengaku, ada sejumlah hal yang menjadi perhatian lembaga kultur OAP tersebut.

Pertama, pembenahan untuk melengkapi komposisi di dalam lembaga agar roda lembaga bisa berjalan maksimal, misalnya kelengkapan di Pokja.

Kedua, lanjut Paul, beberapa Raperdasi yang perlu diperjuangkan dan pertimbangkan untuk pengangkatan DPRK.

“Itu menjadi konsen kita. Berapa kali yang kita sudah audiens. Terkait dengan tenaga kerja, juga yang menjadi perhatian, berapa hal yang kita coba dorong. Yang menjadi kewenangan MRP itu yang paling nanti Minggu ini setelah aktivitas kantor,” ujarnya.

Dikatakan Paul, Hal-hal prioritas lembaga dilengkapi, berapa regulasi yang penting didorong. Dinternal seperti protokoler, selanjutnya, pertimbangan dan persetujuan untuk calon Gubernur.

“Pengangkatan DPRK. Ini yang sebenarnya mendesak semua. Yang paling besar lagi, kita lagi coba dorong untuk Asosiasi MRP se-Tanah Papua. Supaya menjadi payung bersama untuk kita bicara kepentingan OAP,” ungkapnya, Selasa, (5/3/24) melalui WhatsApp.

“Sekarang yang ada depan mata ini, ada sempat deklarasi itu, bagaimana pemenuhan politik OAP yang hari ini, terutama di daerah kota banyak yang tersingkir. Itu menjadi konsen perjuangan lembaga ini, setelah dilantik ini kita secara bersama-sama MRP di Papua, Papua Barat dan Papua Barat Daya maupun setanah Papua untuk menyikapi persoalan ini,” kata Paul lagi.

Ia menambahkan, pihaknya akan mencari solusi terkait sejumlah persoalan itu, apakah tahun ini atau tahun depan harus ada regulasi payung hukum untuk OAP.

“Bagian ini menjadi pekerjaan yang harus perlu kerjasama semua pihak. Kita harus kolaborasi, tidak bisa masing-masing jalan. Berkolaborasi baik DPR, Pemerintah agar bagian-bagian ini bisa terakomodir dengan baik,” tutup Paul. (ALW/ON)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)