Minggu, Juli 6, 2025

Top 5 This Week

Related Posts

Guru di Catubouw Harap Pelayanan Kesehatan Dinkes PB Dilakukan Lagi di Tahun Mendatang

Orideknews.com, Catubouw, – Perwakilan Guru SMA Negeri 07 Catubouw, kabupaten Pegunungan Arfak mengapresiasi pelayanan kesehatan yang digelar Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Kamis, (19/10/23).

Wakil Kepala SMA 07 Catubouw, Regina Danut, S.Pd mengungkapkan terimakasih atas pelayanan kesehatan Dinkes Papua Barat.

Selama ini, kata Regina pelayanan kesehatan belum pernah dilakukan sehingga pada momen pelayanan tersebut benar-benar dimanfaatkan para pelajar.

“Kegiatan ini sangat baik bagi peserta didik kami, supaya mencegah penyakit,” ujarnya.

Ia meminta kegiatan serupa dilakukan lagi pada tahun-tahun mendatang, mengingat pentingnya proteksi tubuh para pelajar secara khusus bagi pelajar putri.

Sementara itu, Kepala Seksi Surveilans dan Imunisasi Dinas Kesehatan Provinsi Papua Barat, Owira Indou menyampaikan bahwa, pelayanan kesehatan yang dilakukan sama seperti di sekolah lain di sejumlah distrik di kabupaten Pegunungan Arfak.

Pelayanan kesehatan itu meliputi Imunisasi Tetanus Duifteri (TD) yang menyasar pada Wanita Usia Subur (WUS), pemberian Tablet Tambah Darah (TTD), serta Skrining Penyakit Tidak Menular (PTM) bagi siswa-siswi.

Capaian pelaksanaan imunisasi Td Wus di SMA Negeri 07 Catubouw meliputi Td1=7, Td2=0, Td3=0, Td4=0, Td5=0 dan Pemberian TTD sebanyak 7. Sedangkan Skrining PTM dan Kejiwaan sebanyak 18 orang.

Sementara pelaksanaan imunisasi Td Wus di SMP Negeri Catubouw untuk Td1=7, Td2=2, Td3=0, Td4=0, Td5=0 dan Pemberian TTD sebanyak 8. Sedangkan Skrining PTM dan Kejiwaan sebanyak 14 orang.

“Ketika ada pelayanan dari petugas kesehatan para orang tua agar ajak anak-anak, karena pelayanan yang diberikan baik untuk kesehatan anak-anak sendiri,” himbau Owira. (ALW/ON).

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Popular Articles

error: Hati-hati Salin Tanpa Izin kena UU No.28 Tahun 2014 Tentang HAK CIPTA dan/atau UU RI No.19 Tahun 2016 atas perubahan UU RI No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)