
OridekNews.com, MANOKWARI, – Polda Papua Barat melalui Ditkrimsus menggelar konferensi pers berkaitan dengan dugaan korupsi dana hibah KONI Papua Barat pada Rabu (16/8/2023) di Mapolda Papua Barat.
Wadir Krimsus Polda Papua Barat, AKBP Ongky Igusnawan menjelaskan berkas dari 3 orang tersangka yaitu AW, DI dan LS, sudah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Tinggi Papua Barat.
“Barang bukti yang disita selain asset ada juga dokumen proposal dan NPHD. Dengan berkas sudah dinyatakan lengkap maka ketiganya diserahkan oleh Kejati Papua Barat,”ungkap Wadir Krimsus.
Kata dia, jumlah asset yang berhasil disita dari ketiga tersangka berjumlah Rp 20.553.250.000 yang terdiri dari asset tanah dan rumah sebesar Rp.16.200.000.000, uang tunai Rp. 3.908.250.000 serta mobil Rp. 445.000.000.
Pihaknya mengungkapkan, akan terus mengembangkan kasus tersebut sehingga tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru.
Polisi menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 2 dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021, serta rumusan Pasal 3 dan Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Total dana hibah yang dikelola oleh KONI Papua Barat dalam persiapan hingga pelaksanaan PON Papua sebesar 220 Milyar dari hibah APBD Papua Barat tahun 2019, 2020, 2021. Dari anggaran tersebut menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 32,07 M. (ALW/ON)
