
OridekNews.com, Manokwari, – BPJS ketenagakerjaan Cabang Manokwari melaporkan jumlah pembayaran klaim periode semester I tahun 2023 sebesar Rp.35,4 miliar.

Total klaim itu terbagi dalam 4 program yakni jaminan hari tua (JHT), jaminan kecelakaan kerja (JKK), jaminan kematian (JKM) dan jaminan pensiun (JP).
Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Manokwari, Chandra Frans Sitanggang mengaku, masing-masing program untuk JHT jumlah kasus 2.101 dengan nominal pencairan Rp31.065.989.210.
Selanjutnya, Program JKK 7 kasus, dengan nominal pencairan Rp90.402.553, sedangkan Program JKM sebanyak 95 kasus yang nominal pencairan Rp4.057.500.000 dan Program JP 29 kasus, dengan total pencairan sebanyak Rp236.842.530.
Chandra menjelaskan, BPJS Ketenagakerjaan melalui pemerintah memberikan satu manfaat tambahan yaitu, negara tidak lagi memberikan perlindungan atas tenaga kerja yang memiliki resiko sosial. Tetapi negara juga sekarang telah memikirkan bagaimana jika terjadi resiko sosial dengan yang bekerja.
“Baik itu ayah atau ibunya mengalami kecelakaan kerja maka anaknya diberikan beasiswa pendidikan mulai dari TK hingga Perguruan Tinggi,” ungkapnya.
Dikatakan Chandra, nilai nominal yang diberikan BPJS Ketenagakerjaan dari TK sebesar Rp 1,5 juta setiap tahun, SD Rp 1,5 juta setiap tahun. SMP atau sederajat negara memberikan beasiswa Rp 2 juta selama 3 tahun.
“SMA akan diberikan sebanyak Rp 3 juta setiap tahun, lalu perguruan Tinggi akan diberikan Rp 12 pertahun selama 5,” terangnya.
Di tahun 2023 semester I ini, Chandra kepada awak media, Chandra menyampaikan beasiswa yang telah disalurkan dari TK dan SD ada 11 anak, nilainya Rp16.500.000.
SMP ada 6 anak, Rp12.000.000, kemudian SMA 5 anak Rp15.000.000 lalu Perguruan Tinggi ada dua anak yang diberikan sebesar Rp24.000.000
Total beasiswa yang diberikan pihaknya selama periode semester I sebesar Rp67.500.000
“Jumlah ini akan terus bertambah seiring anak tersebut terus bersekolah mulai SD hingga perguruan tinggi,” ujar Chandra Rabu, (12/7/23) di kantornya.
Ia menegaskan, tidak lagi tenaga kerjanya yang terlindungi, manfaat benefit tambahan anak, negara sudah perhatikan kelanjutan sekolahnya.
“Tujuan resiko dari jaminan sosial ketika terjadi resiko, negara berharapkan tidak ada lagi orang miskin baru atau tidak ada lagi orang yang putus sekolah, untuk resiko jangka panjang negara sudah memikirkan,” tambahnya. (ALW/ON).